Pengumpulan dan Pemberdayaan Zakat Harus Sesuai Aturan
Wasdi juga menekankan para Unit Pengumpul Zakat (UPZ) baik tingkat Desa maupun Kecamatan untuk menggunakan dana ZIS sesuai 8 asnaf.
“Dana zakaf, infaq dan sedekah harus digunakan dengan sesuai kepentingan 8 asnaf, seperti salah satunya fakir miskin,” jelasnya.
Menurutnya, pengumpulan dan pemberdayaan zakat, infaq dan sedekah di Desa maupun tingkat kabupaten harus sesuai aturan.
“Karena dalam undang-undang, penyalahgunaan atau penyimpangan dana zakat, infaq dan sedekah ada sanksinya,” jelasnya.
“Oleh sebab itu, saya titip kepada para Camat yang hadir dalam Rakerda ini untuk lengkap dengan pengawasannya,” pinta Wasdi.
Baznas itu kata Wasdi sudah punya landasan Syar’i, karena itu ia mengajak ASN optimalkan Perbup Ciamis Nomor 46 Tahun 2021 tentang pengelolaan zakat tersebut dengan landasan regulasi.
“Lalu lengkapi dengan sistem adminitrasi negara kita,” ujar Wasdi.