Ciamis, Galuh ID – Saat ini kabupaten Ciamis sedang berbenah demi terciptanya kota yang bersih dan indah, salah satunya adalah dengan merenovasi ruang-ruang publik seperti Taman Lokasana dan Taman Alun-alun agar lebih modern.
Tidak hanya ruang publik yang dipercantik, tetapi bersih juga dari gelandangan yang selalu mangkal di ruang-ruang publik seperti alun-alun atau taman-taman yang ada di kabupaten Ciamis.
Atas dasar itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Ciamis sebagai penegak Perda melakukan razia pada Rabu (31/10/2018) mulai pukul 09.00 WIB. Dari razia tersebut Satpol PP berhasil menertibkan 3 orang gelandangan yang berada di alun-alun Ciamis. Gelandangan tersebut merupakan anak-anak punk yang berasal dari luar kota Ciamis.
Anak punk yang terciduk Satpol PP tersebut adalah adalah Ari Nugroho (19) warga Banjarnegara, Jawa Tengah, Aksa (20) warga Cililin, Bandung dan Muhamad Husen (18) warga Purbalingga, Jawa Tengah. Ketiganya kemudian diamankan di kantor Satpol PP untuk didata. Ketiga anak punk tersebut sempat menangis ketika akan digelandang ke kantor Satpol PP. Di kantor Satpol PP ketiganya diberi makan. Selain itu mereka juga digunduli dengan tujuan agar lebih rapi.
Kasi Operasi dan Pengendalian, Yudi Brata Diwijaya S.Sos M.M mendapatkan informasi dari pedagang kaki lima adanya tiga anak punk yang berkeliaran di Taman Alun-alun Ciamis. “Kemudian tim langsung meluncurkan ke taman alun-alun Ciamis,” ujarnya.
“Kami Satpol PP selaku penegak PERDA akan selalu menegakkan peraturan daerah (PERDA) Nomor 10 tahun 2012 tentang kebersihan, ketertiban dan keindahan (K3),” jelas Yudi saat ditemui di kantornya.
Yudi juga menghimbau masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya gelandangan di sekitar Ciamis agar bisa segera ditindaklanjuti.
(Arul)