Berita Ciamis, galuh.id – Pengadilan Negeri Ciamis kembali menggelar sidang lanjutan terkait dugaan kasus penipuan CPNS dengan terdakwa MSP, Kamis (12/8/2021).
Pada sidang kali ini, salah satu keluarga terdakwa nampak hadir mengikuti persidangan, dengan itikad sesuai apa yang tertuang dalam tulisan.
Bahwa keluarga pelaku akan mengembalikan uang sebagian kepada korban SK, sehingga laporan tersebut dicatat oleh Pengadilan Negeri Ciamis.
Dalam persidangan, terdakwa MSP pun mengakui kesalahannya telah menjanjikan meluluskan korban menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2020.
Namun, korban harus menyetorkan uang dengan dicicil hingga mencapai total Rp. 295 juta.
“Saya khilaf pak, perbuatan tersebut saya lakukan sendiri untuk memenuhi kehidupan saya,” ucap MSP dalam video meeting.
Sementara itu, korban berinisial SK tidak dapat hadir di persidangan kali ini karena ada halangan.