Kamis, April 25, 2024

Terdakwa Kasus Penipuan CPNS di Ciamis Akui Bersalah, Korban Tolak Uang Ganti Rugi

Baca Juga
- Advertisement -

Terkait uang Rp. 50 juta yang keluarga pelaku tawarkan, JPU dari Kejari Ciamis, Fitri Jayanti Eka Putri, mengatakan jika korban tidak mau menerima uang tersebut.

“Sudah kita komunikasikan kepada keluarga. Namun pihak keluarga tidak menerima, ingin utuh,” jelas Fitri.

Di tempat terpisah, korban SK menuturkan jika uang yang akan ia terima dari pihak keluarga pelaku tersebut tidak sebanding dengan uang yang ia keluarkan.

- Advertisement -

“Masalahnya bukan utang piutang. Uangnya juga bukan segitu. Uangnya bukan uang saya sendiri, tapi pinjam sana-sini yang harus saya bayar hingga hari ini,” terangnya.

Persidangan kasus penipuan CPNS ini akan berlanjut minggu depan dengan agenda putusan terhadap terdakwa MSP.

SK pun berharap majelis hakim memberikan hukum yang seadil-adilnya dan sesuai aturan yang berlaku.

“Jika masih tidak puas dengan ketetapan putusan, saya akan melakukan banding,” pungkasnya. (GaluhID/Aldi)

Editor : Evi

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

DPRKPLH Ciamis Monev Calon Sekolah Adiwiyata Kabupaten 2024

Berita Ciamis, galuh.id - DPRKPLH Ciamis Jawa Barat telah memulai kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Calon Sekolah Adiwiyata Kabupaten...

Artikel Terkait