Terkait uang Rp. 50 juta yang keluarga pelaku tawarkan, JPU dari Kejari Ciamis, Fitri Jayanti Eka Putri, mengatakan jika korban tidak mau menerima uang tersebut.
“Sudah kita komunikasikan kepada keluarga. Namun pihak keluarga tidak menerima, ingin utuh,” jelas Fitri.
Di tempat terpisah, korban SK menuturkan jika uang yang akan ia terima dari pihak keluarga pelaku tersebut tidak sebanding dengan uang yang ia keluarkan.
“Masalahnya bukan utang piutang. Uangnya juga bukan segitu. Uangnya bukan uang saya sendiri, tapi pinjam sana-sini yang harus saya bayar hingga hari ini,” terangnya.
Persidangan kasus penipuan CPNS ini akan berlanjut minggu depan dengan agenda putusan terhadap terdakwa MSP.
SK pun berharap majelis hakim memberikan hukum yang seadil-adilnya dan sesuai aturan yang berlaku.
“Jika masih tidak puas dengan ketetapan putusan, saya akan melakukan banding,” pungkasnya. (GaluhID/Aldi)
Editor : Evi