Berita Ciamis, galuh.id – Terdakwa kasus penipuan modus CPNS dituntut hukuman penjara 2 tahun 6 bulan oleh jaksa di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu (18/8/2021).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitri Jayanti Eka Putri, menuntut terdakwa MSP dengan hukuman tersebut atas kesalahannya menipu SK, dengan kerugian Rp 295 juta.
Melalui sidang, terdakwa meminta keringanan hukuman secara lisan karena faktor usia, memiliki penyakit paru-paru serta yang lainnya.
“Saya minta keringanan hukuman karena faktor usia. Dan memiliki penyakit paru-paru,” ujar MSP, melalui sidang virtual.
Di tempat terpisah, Kasi Pidum Kejari Ciamis, Palupi Wiryawan, menyampaikan tuntutan 2,6 tahun tersebut akan dipotong masa tahanan 4 bulan.
Agenda sidang kali ini pengembalian barang bukti. Kemudian lanjut dengan pembelaan tersangka (pledoi) dan dijawab oleh JPU.
“Jadi, minggu depan agendanya adalah putusan dari Majelis Hakim,” ujar Palupi.