Ia juga menerangkan pertimbangan yang meringankan dan memberatkan terdakwa sendiri.
Untuk yang memberatkannya, karena telah merugikan korban. Sedangkan yang meringankan karena terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.
Selain itu, ada itikad baik untuk mengembalikan uang sebagian kepada korban. Terdakwa juga belum pernah dihukum.
Terkait adanya korban yang lain, Palupi menyebut jika pihak Kejaksaan belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Ciamis.
“Kita menunggu SPDP dari kepolisian. Karena untuk berkas pengajuan yang ini korbannya hanya ada satu orang atas nama SK,” pungkasnya.
Sementara itu, korban SK menerima tuntutan dari JPU. Dimana dalam persidangan, jaksa menuntut terdakwa MSP dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan.
“Saya akan mengikuti bagaimana Jaksa dan Hakim saja,” kata SK, melalui pesan WhatsApp. (GaluhID/Evi)