Aef juga menyampaikan adanya beberapa kebijakan dan aturan yang harus tersampaikan kepada para wajib pajak.
“Bagaimana wajib pajak mau sadar, jika tidak tahu kebijakan dan aturan, maka dari itu harus tersosialisasikan sehingga wajib pajak menjadi sadar,” tambahnya.
Wajib pajak itu menurut Aef tidak hanya untuk masyarakat kota, masyarakat pedesaan atau di daerah pun harus sadar akan pajak.
“Jangan sampai, masyarakat tidak mengetahui aturan karena alasan di kampung, pajak itu tidak mengenal kota dan kampun,” jelas Aef.
Sementara itu Kepala Desa Dewasari, Ninding Badrul Munir, menyampaikan sosialisasi terkait dengan pajak sangat bermanfaat agar wajib pajak lebih taat bayar pajak.
“Alhamdulillah sosialisasi telah terlaksana di Desa Dewasari, dan ini bermanfaat agar masyarakat lebih taat dalam membayar pajak,” pungkas Ninding.(GaluhId/Ardiansyah)