Terjerat Kasus Pembunuhan, WNA di Kota Banjar Arthur Divonis 16 Tahun Penjara

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Berita Banjar, galuh.id – Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika, Arthur Leigh Welohr (36) divonis 16 tahun penjara dalam perkara pembunuhan di Kota Banjar, Jawa Barat. Terdakwa juga harus membayar restitusi sebesar Rp192 juta.

“Kita putuskan terdakwa Arthur terbukti bersalah melakukan pembunuhan,” kata Humas Pengadilan Negeri Kota Banjar, Petrus Nico Kristian, Selasa (7/5/2024).

WNA asal California itu menganiaya mertuanya Agus Sofyan di Dusun Randegan 1, Desa Raharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar pada 14 September 2023 lalu.

Akibat penganiayaan yang Arthur lakukan, korban pun meninggal dunia.

- Advertisement -

Sebagaimana ketentuan dalam Undang-undang yang berlaku, pengadilan memberikan waktu kepada terdakwa selama tujuh hari untuk pikir-pikir.

Pengadilan juga mempersilahkan terdakwa menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

“Putusan ini berketentuan hukum tetap, jika tidak ada putusan, terdakwa dinyatakan menerima,” kata Petrus.

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Berita Terbaru

Imbas Surat Edaran Pusat, Program MBG Ciamis Dihentikan Sementara 18 Hari ke Depan

Program Makan Bergizi (MBG) di Ciamis dihentikan sementara selama libur sekolah, berlaku bagi anak sekolah dan penerima kategori B3. Kebijakan ini sesuai dengan Surat Edaran Badan Gizi Nasional. Penghentian berlangsung 18 hari, dimulai 22 Juni 2026, dengan sosialisasi yang baik agar masyarakat memahami situasi ini.

Artikel Terkait