Kamis, November 21, 2024

Tersangka Korupsi KPU Pangandaran Ditangkap Kejaksaan Negeri Ciamis

Baca Juga

Ciamis, galuh.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis menangkap tersangka kasus korupsi alat tulis kantor (ATK) dan makan minum (Mamin) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran tahun anggaran 2015. Tersangka berinisial P yang pernah menjabat sebagai Sekretaris KPU Pangandaran.

“Kami sudah melakukan tahap dua terhadap kasus korupsi Mamin dan ATK KPU Pangandaran. Sudah dinyatakan lengkap. Tim penyidik sudah menyatakan P21,” kata Kepala Kejari Ciamis Sri Respatini kepada wartawan, Kamis (10/10/2019).

Tersangka digiring penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ciamis pada Kamis (10/10/2019) untuk dititipkan di Lapas Kelas IIB Ciamis dan dilakukan penahanan. Tersangka terlihat sudah memakai rompi oranye dan menutup wajahnya dengan masker. 

Dia menegaskan, secepatnya kasus tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Saya sudah memerintahkan agar segera melaksanakan pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dugaan kasus tersebut ke Tipikor. Paling lambat hari Senin (14/10/2019). Jadi penyidik nanti secepatnya sudah menyiapkan dakwaan,” ujar Sri.

Sri mengungkapkan, tersangka diancam dengan Pasal 27 jo. Pasal 18 ayat 1 jo. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang ancamannya 20 tahun penjara.

“Kerugian negara sesuai dengan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Rp148 juta. Tersangka sudah melakukan pengembalian. Tetap tidak menghapus tindak pidana. Namun, kemungkinan bisa memperingan berat hukuman yang dituntutkan kepada tersangka,” ujarnya.

Sri juga mengatakan, saat ini tersangka sedang menjalani penahanan dengan alasan tindak pidana tersebut ancamannya 20 tahun lebih. Kedua, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, dan ketiga, dikhawatirkan tersangka mengulangi perbuatannya.

Dia mengungkapkan, pada saat tersangka menjabat sebagai Sekretaris KPU Pangandaran, tersangka memerintahkan kepada para Kasubagnya untuk memalsukan bon ATK dan Mamin.

“Jadi tersangka ini memerintahkan Kasubagnya menyisihkan anggaran ATK untuk Mamin,” ucapnya. (galuh.id/Arul) 

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Justin Hubner Klarifikasi Kartu Merah, Disebut Aura Red Card

olahraga, galuh.id- Justin Hubner akhirnya angkat bicara terkait insiden kartu merah yang menimpanya saat Timnas Indonesia berhasil mengalahkan Arab...

Artikel Terkait