Berita Nasional, galuh.id – Pemerintah memastikan akan tetap memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS seperti tahun-tahun sebelumnya.
Pencairan THR PNS segera cair, hal ini akan dilakukan pada pertengahan bulan Mei 2020 atau paling cepat sekitar 10 hari sebelum Lebaran.
Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Indonesia, Askolani, menyebut, pengumuman resmi THR PNS Segera Cair masih menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP).
“Untuk besarannya, saat ini masih menunggu pengumuman resmi pemerintah,” ujar Askolani, di laman CNBC, Senin (27/4/2020).
Gaji ke-13 Dipastikan Mundur
Sementara, untuk gaji ke-13 yang biasa diperoleh ASN pada bulan Juli atau saat tahun ajaran baru sekolah, dipastikan akan mundur.
Pasalnya, pembahasan kebijakan gaji ke-13 itu baru akan dilakukan pada bulan Oktober atau November 2020 mendatang.
Baca Juga : Hore! THR Untuk PNS Akhirnya Cair, Besarannya Segera Dirilis
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengatakan, ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan pemerintah menunda pembahasan gaji ke-13.
Faktor tersebut diantaranya, fokusnya pembahasan pemerintah pada THR yang sudah ditetapkan Presiden Joko Widodo.
Selain itu, fokusnya pemerintah pada bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak wabah Covid-19.
“Sekarang prioritas APBN fokus ke penanganan Covid-19. Termasuk bansos dan lainnya,” kata Yustinus.
Pertimbangan lainnya, lanjut dia, lebaran tahun ini diprediksi akan mengurangi belanja rumah tangg. Sebab, tidak adanya aktivitas mudik.
Yustinus meyakini, konsumsi masyarakat tidak akan turun meski penyaluran gaji ke-13 dilakukan di akhir tahun.
Pasalnya, anggaran tetap diberikan, hanya saja waktunya yang diubah atau bergeser.
“Saya rasa konsumsi tidak turun. Sebab, hanya waktunya saja yang diubah,” jelas Yustinus.
Adapun pemberian gaji ke-13 ini kemungkinan besar akan menerapkan skema yang sama dengan THR. Yakni, diberikan khusus untuk ASN golongan III ke bawah.
Sementara untuk Menteri, DPR, Presiden dan Wakil Presiden, eselon I dan II atau setara pejabat negara, tidak mendapatkan gaji ke-13.
Menurutnya, hal itu dilakukan demi penghematan anggaran belanja negara.
Yustinus menegaskan, pemangkasan gaji ke-13 bagi pejabat negara adalah cara tepat untuk menunjukkan empati dan keberpihakan pada masyarakat.
Dengan diberikannya THR bagi PNS golongan III ke bawah, diharapkan dapat membiayai kebutuhan. Termasuk biaya sekolah anak.
“Nantinya, THR itu bisa digunakan untuk biaya sekolah anak yang selama ini dibayarkan dari gaji ke-13,” pungkas Yustinus Prastowo. (GaluhID/Evi)