Minggu, November 24, 2024

Tilang Elektronik di Ciamis Berlaku Mulai Tahun 2021

Baca Juga

Berita Ciamis, galuh.id – Tilang elektronik di Ciamis akan berlaku pada tahun 2021, sehingga pelanggar lalu lintas akan tertangkap kamera.

Saat ini, menurut Kasat Lantas Polres Ciamis AKP Zanuar Cahyo Wibowo, pihaknya tengah mempersiapkan penerapan tilang elektronik.

“Kami dari Satlantas Polres Ciamis tengah melakukan persiapan mulai dari menyiapkan personel, dan sarana lainnya,” jelas Zanuar, Kamis (25/3/2021).

Zanuar juga menyampaikan, nantinya pelanggar lalin tidak dapat mengelak karena akan tertangkap kamera yang terpasang pada titik-titik tertentu.

Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) saat ini sudah mulai berlaku pada beberapa daerah di Jawa Barat.

Ciamis pun akan segera mengoperasikan kamera untuk menerapkan tilang elektronik tersebut berdasarkan tangkapan kamera pada pelanggar lalu lintas (lalin).

Penerapan tilang tanpa petugas tersebut akan berlaku akhir tahun ini, namun Zanuar belum bisa menyampaikan kepastian waktunya.

“Bisa akhir tahun ini atau awal Tahun 2022, kami masih menunggu kebijakan dari Polda Jawa Barat,” jelas Zanuar.

Tilang Elektronik di Ciamis Dipasang di 5 Titik

Penunjang tilang elektronik di Ciamis yaitu dengan adanya kamera pengawas pada beberapa titik untuk mengincar pelanggar lalu lintas.

Zanuar menyampaikan sebanyak lima titik akan terpasang kamera pengawas yang mengincar pelanggar yang melintas jalan nasional atau jalur Selatan Jabar.

Lima kamera pengawas tersebut akan terpasang di Sindangkasih, Imbanagara, Alun-alun Ciamis, Simpang Bojong Cijeungjing dan Simpang Cisaga.

Selain pemasangan kamera pengawas pada lima titik tersebut, Satlantas Polres Ciamis telah mempersiapkan hal lainnya.

Persiapan lainnya yaitu bekerja sama dengan PT. Pos Indonesia dan perusahaan ekspedisi untuk mengirimkan surat tilang sesuai alamat pelanggar lalin.

Salah satu fungsi e-TLE menurut Zanuar, yaitu untuk mencegah praktik-praktik yang tidak terpuji oleh oknum petugas ataupun tindakan negative lainnya.

“e-TLE ini mencegah praktik-praktik yang tidak terpuji. Jadi tidak lagi tilang di tempat, tapi secara elektronik berdasarkan kamera pengawas,” jelasnya.

Sehingga dengan tilang elektronik dengan adanya kamera pengawas, pengguna jalan mentaati lalu lintas tidak hanya ada petugas saja.(GaluhId/Ardiansyah)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Masa Tenang, KPU dan Bawaslu Ciamis Bersihkan APK Pilkada 2024

Ciamis, galuh.id - Memasuki masa tenang, KPU dan Bawaslu bersama unsur gabungan TNI-Polri, Satpol PP dan unsur pemerintah Ciamis...

Artikel Terkait