CIAMIS, galuh.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ciamis mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program diskon 10 persen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kendaraan baru dalam rangkaian kegiatan GIIAS Bandung 2026.
Program yang digelar Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Bapenda Jabar tersebut berlangsung pada 9–13 September 2026 di Sudirman Grand Ballroom, Bandung.
Plt. Kepala Bapenda Kabupaten Ciamis, H. Fikriansyah, menyampaikan bahwa program keringanan pajak kendaraan menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah.
“Pembayaran pajak kendaraan bermotor secara tepat waktu tidak hanya merupakan bentuk kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan, tetapi juga memiliki keterkaitan dengan kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik,” ujar Fikriansyah.
Menurutnya, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan memiliki hubungan dengan penerimaan pemerintah kabupaten melalui mekanisme Opsen PKB dan Opsen BBNKB.
Melalui mekanisme tersebut, penerimaan dari sektor kendaraan bermotor menjadi salah satu sumber yang dapat mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Ciamis.
“Semakin tinggi tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, semakin optimal pula potensi penerimaan yang dapat mendukung pendapatan daerah Kabupaten Ciamis,” katanya.
Fikriansyah menegaskan, optimalisasi PAD tidak semata-mata berorientasi pada peningkatan penerimaan, tetapi juga mendorong kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Selain meningkatkan kepatuhan wajib pajak, program keringanan pajak diharapkan dapat mendorong pembayaran PKB tepat waktu, memperbarui data kendaraan bermotor, mengurangi potensi tunggakan, serta mengoptimalkan penerimaan Opsen PKB dan Opsen BBNKB.
“Optimalisasi penerimaan dari sektor kendaraan bermotor membutuhkan sinergi antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat, pemerintah kabupaten/kota, Bapenda, Samsat, kepolisian, serta masyarakat sebagai wajib pajak,” tutur Fikriansyah.
Ia juga mengimbau masyarakat Kabupaten Ciamis untuk memastikan data kendaraan sesuai dengan kondisi dan domisili sebenarnya serta memanfaatkan layanan pembayaran pajak yang tersedia, termasuk layanan digital seperti Sambara/Sapawarga dan SIGNAL.
Bapenda Kabupaten Ciamis berharap kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dapat terus meningkat sehingga turut memperkuat kapasitas fiskal daerah untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
“Taat Pajak Kendaraan, Kontribusi Nyata untuk Pembangunan Ciamis,” pungkasnya.
