Berita Ciamis, galuh.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ciamis siap untuk menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dalam dokumen perizinan.
Penerapan TTE untuk perizinan di Ciamis ini pun mendapat dukungan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
BSSN RI melalui Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) telah melakukan pembahasan terkait perjanjian kerja sama pemanfaatan sertifikat elektronik (E-Signature/TTE) dengan Pemkab Ciamis.
Pembahasan perjanjian kerja sama tersebut berlangsung secara virtual melalui zoom meeting di Aula Kominfo Ciamis, Senin (23/11/2020).
Hasil pertemuan itu menyepakati untuk melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama tentang Tanda Tangan Elektronik pada hari Rabu tanggal 25 November 2020.
Dari pihak Pemerintah Kabupaten Ciamis, Assisten Bidang Pemerintahan menandatangani perjanjian kerja sama. Sementara dari pihak BSrE penandatanganan oleh Kepala BSSN.
Setelah penandatanganan kerja sama, maka harus ada tindak lanjut dengan pembuatan Standar Operasional Prosedur (SOP) oleh Dinas Kominfo.
Kadis DPMPTSP Kabupaten Ciamis Rudi SE mengatakan bahwa pihaknya telah siap untuk mengaplikasikan Tanda Tangan Elektronik atau TTE dalam dokumen perizinan.
”Menjamin keaslian dokumen perizinan dengan adanya TTE ini,” kata Rudi.
Dokumen Perizinan yang Menggunakan TTE Punya Kekuatan Hukum
Suatu dokumen hasil dari transaksi elektronik memerlukan autentikasi atau keabsahan. Jika tanpa adanya autentikasi, tentu dokumen itu sama seperti dokumen-dokumen biasa lainnya.
Untuk dokumen yang ingin mendapatkan sertifikasi keabsahan, harus melalui instansi resmi yang ditunjuk oleh pemerintah. Salah satunya adalah BSSN dan BSrE.
Maka, dengan sertifikasi melalui badan resmi milik pemerintah, dipastikan dokumen yang sudah menggunakan Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan di mata hukum.
”Dokumen yang sudah menggunakan TTE punya kekuatan dan akibat hukum yang sah,” jelas Rudi.
Keunggulan penggunaan TTE ini antara lain memudahkan setiap orang, instansi pemerintah dan swasta dalam transaksi elektronik.
Rudi pun berharap dengan adanya pemberlakuan TTE, pelayanan terkait perizinan kepada masyarakat akan lebih aman, efisien dan cepat.
Pada kesempatan tersebut turut hadir Asisten Bidang Pemerintahan Ika Damaiswara. Kemudian Plt Kadis Kominfo dan jajarannya, Sekdin DPMPTSP, serta Kasubag kerja sama Setda Ciamis. (GaluhID/Evi)