Berita Ciamis, galuh.id – Selama PPKM darurat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis memberikan sanksi denda kepada 86 pelanggar dengan total denda sebesar Rp 9.376.000.
Demikian hal tersebut oleh Palupi Wiryawan selaku Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Ciamis sampaikan pada hari Senin (26/7/2021).
Ia mengatakan, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat, pihaknya sudah melakukan sidang sebanyak lima kali.
Kejaksaan Negeri Ciamis melakukan sidang Tindak Pidana Ringan atau Tipiring bersama majelis hakim secara online.
“Memang pada saat itu ada temuan sebanyak 86 pelanggar prokes selama PPKM darurat diterapkan oleh pemkab Ciamis,” ujar Palupi.
Lanjutnya, pihaknya menerima berkas laporan dari Satgas gabungan Covid-19 Ciamis, yang rata-rata semua melanggar prokes saat pelaksanaan PPKM darurat.
Dari 86 pelanggar PPKM yang sudah mengikuti sidang Tipiring, terkumpul uang hasil denda sebesar Rp 9.376.000 dengan biaya perkara senilai Rp 199.000 dari total keseluruhan pelanggar.
Palupi juga mengatakan, untuk putusan denda bervariasi dari mulai Rp 28 ribu. Ada juga yang sampai Rp 200 ribu, tergantung jenis pelanggarannya.
Dari total uang yang terkumpul hasil denda para pelanggar PPKM darurat di Ciamis, pihaknya sudah menyetorkan uang tersebut langsung ke kas negara.
Kegiatan sidak para pelanggar pelaksanaannya secara serentak di 5 kecamatan di Kabupaten Ciamis. Sidak ini tidak setiap hari, namun tergantung permintaan penyidik.
“Kalau pun diminta, biasanya pelaksanaannya secara gabungan bersama Pemda, TNI-Polri, Kejaksaan dan juga unsur Forkompinda,” jelas Palupi. (GaluhID/Aldi)
Editor : Evi