Berita Ciamis, galuh.id – Pemkab Ciamis menggelar persiapan pembentukan Satgas penanganan COVID-19 melalui video conference dari ruang Oproom Setda Ciamis, Kamis, (24/9/2020).
Persiapan pembentukan Satgas COVID-19 tersebut diikuti oleh unsur Forkopimda, Pj Sekda, para Asisten dan seluruh Kepala OPD, serta para Camat secara virtual.
Wabup Ciamis Yana mengatakan, pembentukan Satgas COVID-19 merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kemendagri tentang pembentukan satuan penanganan COVID-19 di tingkat daerah/kabupaten.
“Sesuai ketentuan SE Kemendagri. Satgas penanganan COVID-19 harus terbentuk paling lambat tanggal 30 September 2020,” katanya.
Keberadaan Satgas Covid-19 nantinya akan berkedudukan sebagai pengganti Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang sebelumnya telah dibentuk.
Per hari Kamis (24/9/2020), jumlah kasus terkonfirmasi positif Corona di Ciamis mencapai 69 Orang. 27 diantaranya masih aktif, 39 orang sembuh, dan 3 orang meninggal dunia.
Menurut Yana, tren COVID-19 di Kabupaten Ciamis setiap harinya malah semakin meningkat.
Oleh karena itu, perlu penyikapan cepat agar COVID-19 di Ciamis bisa lebih ditekan. Sehingga peningkatan COVID-19 di Ciamis tidak terjadi.
Dari 27 Kecamatan di Ciamis, 16 Kecamatan diantaranya yang terdapat orang terkonfirmasi positif.
”Penyebabnya yaitu abainya dalam penerapan protokol kesehatan. Kita harapkan kembali ke kondisi lalu dengan minimnya peningkatan COVID-19 di Kabupaten Ciamis,” katanya.
Arah Pembentukan Satgas Penanganan COVID-19
Yana menambahkan, dengan dibentuknya SATGAS Covid-19 mengarah kepada implementatif dan penegakan disiplin protokol kesehatan.
“Kami telah sepakat dengan Bupati. PSBB tidak menjadi pilihan karena dirasa sangat berat terkait dunia usaha. Pemkab Ciamis memilih untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan dalam mencegah COVID-19,” ungkapnya.
Satgas COVID-19 dibentuk dari tingkat kabupaten sampai tingkat RT/RW. Untuk level Kabupaten dipimpin oleh Bupati, TNI dan Polri.
Untuk pembentukan SATGAS Covid-19 di level Kecamatan dan Desa diserahkan kepada pemerintah kecamatan
Sementara itu, Pj Sekda Ciamis Toto Marwoto menyampaikan, pemkab telah mengedarkan surat mengenai pelarangan melakukan perjalanan dinas luar ke luar kota.
“Untuk kegiatan yang di luar daerah. Agar dipertimbangkan terkait urgensi keberangkatannya. Hal ini dilakukan sebagai upaya minimalisir penularan COVID-19,” ujarnya.
Toto mengatakan, Satgas COVID-19 dibentuk sebagai upaya maksimalisasi Gugus Tugas sebelumnya. Namun lebih implementatif real, khususnya ke tataran yang di bawah.
Dalam pembentukan Satgas COVID-19 di Ciamis ini melibatkan tokoh agama, pemuda, dan organisasi masyarakat yang ada di Kabupaten Ciamis. (GaluhID/Evi)