Syarat tersebut harus terpenuhi, karena sebagian besar pelaku usaha gagal lolos sebagai penerima akibat hal ini.
Terutama pada poin nomor 5, Anda wajib memiliki SKU atau Surat Keterangan Usaha yang menandakan bahwa usaha yang berjalan memang ada.
SKU ini bisa Anda dapatkan melalui lembaga pemerintah desa atau kelurahan tempat berusaha. Surat ini juga harus memiliki cap dari kecamatan setempat.
Untuk membuat SKU pelaku UMKM tidak akan dipungut biaya apapun. Masa berlaku SKU hanya satu tahun dari tanggal terbit.
Pastikan Data yang Masuk Sesuai
Trik mudah daftar BLT UMKM lainnya adalah saat mengisi formulir pendaftaran, pastikan seluruh data yang Anda cantumkan valid dan tidak ada kekeliruan.
Mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, hingga nomor telepon.