Namun janji N dan SW yang bisa meloloskan anaknya menjadi anggota polisi tak terwujud. Anaknya justru gugur dalam seleksi tahap awal.
Wahidin pun lantas meminta tersangka untuk mengembalikan uang yang telah ia serahkan. Namun sampai saat ini uang tersebut tak pernah kembali.
“Saya sampai menggadaikan rumah. Rumah saya sudah milik orang lain karena saya tak bisa mengembalikan pinjaman,” tutur Wahidin.
Wahidin kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi. Namun setahun berlalu, laporannya tak pernah ada titik terang.
Hingga akhirnya, ia meminta bantuan pengacara untuk menyelesaikan kasus dugaan penipuan seleksi calon anggota Polri yang menimpanya.
Pada Kamis (16/6/2023), Eka Surya Atmaja selaku kuasa hukum Wahidin merilis kasus yang kliennya alami kepada awak media.
“Kami sampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Cirebon Kota yang merespon cepat keluhan klien kami,” ujar Eka. (GaluhID/Maul)
Editor : Evi