Ciamis, galuh.id – Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) telah menetapkan usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Kenaikan ini diputuskan dalam rapat pleno yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pengusaha dan serikat pekerja, pada Kamis (12/12/2024).
Detail Kenaikan dan Angka UMK Ciamis 2025
Hasil dari rapat pleno tersebut menetapkan bahwa UMK Ciamis 2025 diusulkan naik sebesar Rp 135.815 dibandingkan UMK tahun sebelumnya.
Dengan demikian, UMK Ciamis tahun depan mencapai angka Rp 2.225.279, naik dari UMK 2024 sebesar Rp 2.089.464.
Kenaikan ini sejalan dengan regulasi yang diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Tahun 2025.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Ciamis, Rudi, menjelaskan bahwa persentase kenaikan sebesar 6,5 persen merupakan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Kami hanya menyesuaikan perhitungan sesuai regulasi dalam rapat pleno. Semua berjalan lancar tanpa kendala,” ujar Rudi.
Rapat pleno yang berlangsung kondusif ini melibatkan unsur pemerintah, serikat pekerja, pengusaha, hingga akademisi.
Semua pihak yang hadir sepakat untuk mengusulkan angka tersebut kepada Gubernur Jawa Barat.
Keputusan akhir terkait UMK Ciamis 2025 akan disahkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada 18 Desember 2024.
UMK di Atas UMP Jawa Barat
Rudi menambahkan bahwa angka UMK Ciamis 2025 tetap berada di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat, yang tahun ini tercatat sebesar Rp 2.191.232.
“Jika UMK berada di bawah UMP, maka kita wajib mengikuti UMP provinsi. Namun dalam kasus ini, UMK Ciamis lebih tinggi,” jelasnya.
Penerapan UMK baru tersebut akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025 setelah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat.
Disnaker Ciamis juga berkomitmen untuk memastikan pelaksanaan UMK berjalan sesuai aturan melalui pengawasan ketat dan sosialisasi kepada perusahaan.
Langkah Disnaker dalam Pengawasan dan Sosialisasi
Untuk menjamin kepatuhan perusahaan terhadap aturan UMK 2025, Disnaker telah menyiapkan langkah-langkah pengawasan.
Pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada pengusaha dan memantau pelaksanaan UMK.
“Selain itu, pengaduan pekerja terkait pelanggaran UMK akan kami fasilitasi dan tindak lanjuti,” ungkap Rudi.
Langkah pengawasan ini diharapkan mampu menciptakan hubungan industrial yang sehat dan adil antara pekerja dan pengusaha.
Rudi juga memastikan bahwa setiap pelanggaran yang dilaporkan akan ditangani melalui dialog dan komunikasi yang intensif dengan perusahaan terkait.
Tanggapan dan Komitmen Pengusaha
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ciamis, Ekky Bratakusumah, menyatakan bahwa kenaikan UMK sebesar 6,5 persen memberikan tantangan tersendiri bagi dunia usaha.
Selain kenaikan upah, pengusaha juga harus menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen di tengah daya beli masyarakat yang masih lemah.
“Kenaikan ini menjadi beban tambahan bagi kami. Namun, kami memahami pentingnya mendukung pemerintah dan menjaga stabilitas dunia usaha,” ujar Ekky.
Ia menambahkan bahwa meskipun berat, pengusaha di Ciamis tetap berkomitmen untuk menciptakan lingkungan usaha yang kondusif demi menarik lebih banyak investor ke daerah ini.
Ekky juga menyampaikan harapannya agar pemerintah dapat memberikan insentif atau dukungan tambahan kepada dunia usaha.
Hal ini dianggap penting untuk menjaga keberlanjutan bisnis sekaligus memastikan kesejahteraan pekerja tetap terjaga.
Keputusan kenaikan UMK Ciamis 2025 mencerminkan komitmen semua pihak untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha.
Pemerintah Kabupaten Ciamis berharap langkah ini dapat meningkatkan taraf hidup pekerja sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.
Dengan pengawasan ketat, komunikasi yang terbuka, dan kerja sama dari seluruh pemangku kepentingan, penerapan UMK baru diharapkan dapat berjalan lancar.
Selain itu, sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja menjadi kunci utama dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan berdaya saing tinggi. (GaluhID/Tegar)