Berita Ciamis, galuh.id – Upacara adat Nyuguh dan Merlawu di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTB) oleh Kementerian Pendidikan, Riset dan Teknologi.
Hal tersebut berdasarkan hasil sidang Penetapan WBTB Indonesia di Jakarta, 29 Oktober 2021.
Upacara Adat Nyuguh biasa digelar di Kampung Kuta Desa Karangpaningal, Kecamatan Tambaksari, sedangkan Merlawu di Desa Kertabumi, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis.
Atas penetapan dua tradisi budaya tersebut, Kepala Dinas Budaya Pemuda dan Olahraga (Disbudpora), Erwan Darmawan, S.STP.,M.Si mengucapkan selamat.
“Selamat atas penetapan menjadi WBTB untuk Upacara Adat Nyuguh Kampung Kuta dan Upacara Adat Merlawu Kertabumi,” ucap Erwan, Sabtu (30/10/2021).
Selain mengucapkan selamat, Erwan juga mengingatkan agar jangan puas dengan ditetapkannya tradisi budaya tersebut menjadi WBTB.
“Dengan ditetapkannya pada tingkat nasional, jangan merasa puas karena terdapat tantangan lainnya yaitu terus menjaga keberadaan serta kelestariannya,” jelas Erwan.