Berita Ciamis, galuh.id – Pj Bupati Ciamis, Jawa Barat, Engkus Sutisna dan para Pimpinan DPRD sepakat untuk mengubah 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) jadi Perda (Peraturan Daerah) melalui penandatanganan persetujuan bersama.
Penandatanganan kesepakatan bersama berlangsung dalam Rapat Paripurna di Aula Tumenggung Wiradikusumah DPRD Ciamis, Sabtu (20/07/2024).
Dua Raperda tersebut mengenai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) membahas rencana pembangunan Kabupaten Ciamis dari tahun 2025 hingga 2045.
Selain itu Raperda berisi mengenai tanggung jawab pelaksanaan APBD Kabupaten Ciamis pada tahun anggaran 2023.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis, H. Nanang Permana, menjelaskan sistematik laporan Panitia Khusus (Pansus) RPJPD.
“Sistematik laporan pansus RPJPD disusun mulai dari pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, permasalahan dan isu strategis,” jelas Nanang.
Kemudian masih menurut Nanang, terdapat visi, misi daerah, arah kebijakan dan sasaran pokok lalu penutup kesimpulan dan rekomendasi.
Engkus berterima kasih dan apresiasi sangat besar kepada DPRD dan semua pihak atas kerja sama yang baik dalam periode ini.
Mulai dari awal diskusi hingga persetujuan bersama berjalan dengan lancar.
“Kami ingin mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang sangat besar kepada anggota DPRD, terutama panitia khusus RPJPD dan badan anggaran, atas dedikasi dan kerja keras dalam pembahasan 2 Raperda,” ucapnya.