“Kami sangat menghargai upaya terbaik yang telah mereka lakukan untuk menyelesaikan pembahasan ini,” lanjutnya.
Engkus menguraikan bahwa segala sudut pandang yang telah dikemukakan dalam diskusi kedua Raperda tersebut akan menjadi komitmen dan fokus perhatian.
Selain itu, menurut Engkus, hal tersebut menjadi bagian dari pertimbangan kolektif di masa depan.
“RPJPD Kabupaten Ciamis tahun 2025-2045 adalah sebuah naskah perencanaan pembangunan daerah untuk jangka waktu yang panjang, yakni 20 tahun,” ujarnya.
“Dokumen ini akan menjadi dasar dalam penyusunan rencana pembangunan daerah untuk jangka menengah selama 5 tahun ke depan,” tambahnya.
Raperda jadi Perda, RPJPD Fokus pada Visi Ciamis Nanjeur 2045
Lebih lanjut, RPJPD untuk tahun 2025-2045 dirancang dengan visi yang berfokus pada keberlanjutan dan kemajuan, yaitu Ciamis Nanjeur 2045 (Kabupaten Ciamis yang religius, maju, kuat, dan lestari).
“Penyelarasan hierarkis dijalankan untuk mencapai tujuan Provinsi Jawa Barat dan Indonesia sebagai negara maju pada tahun 2045,” ungkapnya.
Engkus menyatakan bahwa hal ini sejalan dengan upaya untuk meningkatkan dan menyebarkan pendapatan masyarakat, peluang kerja.
Kemudian peluang bisnis, meningkatkan akses dan kualitas layanan publik, serta daya saing daerah.
Selain itu, tujuan dari setiap kebijakan dan target pembangunan adalah agar Kabupaten Ciamis dapat mencapai peningkatan dalam pembangunan.