Minggu, November 24, 2024

Vaksinasi Covid-19 Tahap 2, Bupati Ciamis Divaksin Meski Lansia

Baca Juga

Berita Ciamis, galuh.id – Pemkab Ciamis bersama unsur Forkopimda kembali menggelar vaksinasi Covid-19 tahap 2 di Puskesmas Ciamis, Selasa (16/2/2021).

Vaksinasi ini merupakan rangkaian lanjutan dari tahap pertama yang pelaksanaannya pada 3 Februari 2021 lalu.

Pada tahap kedua ini, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya bisa melakukan vaksinasi Covid-19 merk Sinovac, sama dengan vaksin yang lainnya gunakan.

Sebelumnya, orang nomor satu di Ciamis itu tidak masuk kriteria untuk mejalani penyuntikan vaksin.

Karena vaksin Sinovac saat itu belum rekomendasi untuk warga berusia lanjut. Sedangkan usia Bupati Ciamis sudah 60 tahun.

Bupati Herdiat pun mengaku tidak merasakan apa-apa setelah menjalani penyuntikan vaksin Sinovac.

“Alhamdulillah hari ini saya melaksanakan vaksinasi tahap pertama. Vaksin Sinovac kini bisa untuk lansia. Saya senang bisa divaksin,” katanya, (16/2/2021).

Herdiat pun mengajak masyarakat Kabupaten Ciamis untuk taat dan tidak takut mengikuti vaksinasi Covid-19, terutama para lansia yang selama ini khawatir efek vaksin.

“Tidak perlu takut. Paling penting tidak mempunyai riwayat kesehatan yang fatal dan kondisi sehat maka bisa melaksanakan vaksinasi,” ucapnya.

Vaksinasi Covid-19 Tahap 2, Izin Kemenkes Sinovac Boleh Untuk Lansia

Herdiat juga menjelaskan, vaksin Covid-19 Sinovac ini sudah ada rekomendasi untuk lansia gunakan.

”Untuk itu, bagi semua masyarakat berusia di atas 60 tahun tidak usah khawatir mengikuti vaksinasi kalau sudah ada gilirannya,” tuturnya.

Kabid P2P Dinas Kesehatan Ciamis, dr Bayu Yudiawan, mengatakan Bupati telah menerima vaksinasi dosis pertama.

Sedangkan pemberian vaksin untuk dosis kedua yaitu setelah 28 hari sejak penyuntikan pertama, sekitar 17 Maret 2021.

”Wabup Ciamis juga telah menjalani vaksinasi lebih awal dari Bupati pada tahap pertama,” katanya.

Bayu menjelaskan, Bupati Herdiat baru sekarang bisa menerima vaksin. Karena semula vaksin jenis Sinovac hanya boleh untuk usia 18 sampai 59 tahun.

Pada Minggu (7/2/2021), Kemenkes dan BPOM menerbitkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) vaksin Sinovac untuk masyarakat usia di atas 60 tahun.

“Setelah Sinovac boleh untuk usia 60 lebih, kami merespon cepat. Kami langsung mulai melakukan vaksinasi kepada Wabup dulu kemudian Bupati,” tutupnya. (GaluhID/Evi)

Editor : Evi

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Shohibul Imam Ajak Implementasikan 4 Pilar Kebangsaan di Kuningan

Jabar, galuh.id - Shohibul Imam, anggota MPR RI dari Fraksi Partai NasDem, menyelenggarakan sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di Rumah...

Artikel Terkait