Viral Kasus Pembuangan Bayi di Mushola Panawangan, Polres Ciamis Tangkap Dua Pelaku

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Ciamis, galuh.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus tindak pidana penelantaran anak atau pembuangan bayi yang sempat viral di media sosial.

Kasus tersebut terjadi di Mushola Al Ibrahim, Dusun Cigobang, Desa Panawangan, Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis, pada 4 Oktober 2025 sekitar pukul 04.30 WIB.

Dalam konferensi pers, Rabu (29/10/2025), Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah menjelaskan bahwa pelaku berjumlah dua orang, yaitu ARR (20) dan NPW (20). Keduanya warga Kecamatan Kawali.

“Modus pelaku dengan sengaja membuang bayi di Mushola Al Ibrahim. Bayi tersebut diletakkan di dalam kardus yang terbungkus kain flanel, jaket hoodie, dan beralaskan sarung bantal,” jelasnya.

- Advertisement -

Barang bukti yang berhasil petugas amankan antara lain satu potong sarung bantal bermotif matahari, kain flanel hijau bermotif boneka, jaket hoodie abu-abu bertuliskan Humble.

Selain itu sepasang kaus kaki bayi warna biru, satu buah kardus merek Yasmin, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna abu-abu yang pelaku gunakan.

Dari hasil penyelidikan, kasus ini bermula dari hubungan asmara antara AR dan NPW yang terjalin sejak Agustus 2024.

Keduanya bekerja di sebuah perusahaan di Majalengka dan tinggal di lingkungan kos yang berdekatan.

- Advertisement -

“Selama tinggal berdekatan, mereka sering melakukan hubungan layaknya suami istri. Pada Februari 2025, NPW mengetahui dirinya hamil setelah melakukan tes kehamilan,” tutur Hidayatullah.

Viral Kasus Pembuangan Bayi, Warga Ingin Adopsi

Karena takut dan malu hamil di luar nikah, NPW kemudian menyewa kos di daerah Baregbeg Ciamis untuk menyembunyikan kehamilannya dari keluarga.

Pada 2 Oktober 2025, NPW melahirkan seorang bayi perempuan di sebuah praktik bidan di Ciamis.

Keesokan harinya, keduanya berdiskusi dan memutuskan untuk membuang bayi tersebut karena takut orang tua dan lingkungan sekitar mengetahui.

Pada malam harinya sekitar pukul 19.30 WIB, pelaku membawa bayi yang telah terbungkus kain flanel dan jaket. Kemudian memasukan ke dalam kardus dan menaruhnya di depan Mushola Al Ibrahim.

“Setelah meletakan bayi di depan mushola, keduanya meninggalkan lokasi. Bayi itu warga temukan pada pagi hari dalam keadaan hidup dan segera membawanya ke fasilitas kesehatan,” terang Hidayatullah.

Saat ini, bayi tersebut telah mendapatkan perawatan dan dalam kondisi sehat. Polres Ciamis telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk penanganan lebih lanjut. Termasuk penempatan sementara bayi itu.

“Sudah ada beberapa warga yang mengajukan diri untuk mengadopsi bayi itu, namun prosesnya tetap harus sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terjerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 305 dan Pasal 308 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp100 juta.

“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan norma sosial,” tegasnya. (GaluhID/Tegar)

Editor: Evi

- Advertisement -
Berita Terbaru

Ini Jurus Emak-Emak PKK Ciamis Hadapi Inflasi

CIAMIS, galuh.id – Peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-54 tingkat Kabupaten Ciamis tahun 2026 berlangsung berbeda. Tak hanya...

Artikel Terkait