Berita Ciamis, galuh.id – Penonaktifan Sekda Ciamis, Asep Sudarman, dari jabatannya pada Selasa (12/6/2020). Hal itu disebabkan, dia diduga telah melanggar disiplin kinerja pegawai negeri sipil.
Pemberhentian Asep Sudarman dari jabatannya sebagai Sekda Ciamis berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati nomor 800/594/BKPSDM.3/2020.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ciamis Sopwan Ismail menyampaikan beberapa poin penting terkait keputusan penonaktifan Sekda Ciamis tersebut.
Poin Penting Terkait Penonaktifan Sekda Ciamis
Pertama, keputusan berdasarkan SK Bupati Ciamis itu secara legal formal dan prosedur hukum, telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur oleh PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Kedua, tentang dugaan melakukan pelanggaran disiplin, akan segera diketahui oleh publik setelah proses pemeriksaan selesai dan menghasilkan keputusan final.
Asep Sudarman diduga melakukan pelanggaran disiplin atas Pasal 10 tentang kewajiban dan atau Pasal 13 tentang pelanggaran atas larangan sesuai PP No. 53 tahun 2010.
”Dugaan pelanggaran ini kiranya akan segera diketahui publik. Setelah proses pemeriksaan selesai dan ada keputusan final,” ujar Sopwan, Senin (15/6/2020).
Ketiga, Sopwan meminta agar hasil pemeriksaan atas Asep Sudarman diumumkan. Terkait kesalahan yang melanggar kewajiban dan larangan sebagaimana peraturan yang dimaksud.
Poin terakhir, Sopwan menilai semua pihak memiliki ruang dan posisi yang sama di depan hukum untuk melakukan pembelaan. Bahkan, gugatan jika diperlukan.
”Semua pihak punya ruang dan posisi sama di mata hukum. Semua berhak melakukan pembelaan. Bahkan gugatan jika perlu,” jelas Sopwan.
Sebelumnya, melalui SK Bupati nomor 800/594/BKPSDM.3/2020 dan bertepatan dengan hari jadi Kabupaten Ciamis yang ke 378, Sekda Kabupaten Ciamis Asep Sudarman dinonaktifkan sementara dari jabatannya.
Keputusan pemberhentian Sekda dari jabatannya ini didasarkan pada pertimbangan hasil pemeriksaan Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya pada tanggal 8 Juni 2020 di ruang kerjanya.
Penonaktifan Sekda Ciamis, Asep Sudarman diduga telah melanggar aturan disiplin kerja ASN, sesuai dengan ketentuan pasal 10 dan atau pasal 13 berdasarkan PP No. 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil. (GaluhID/Evi)