Sementara itu Kepala Disdukcapil Kota Banjar Heri Sapari menerangkan, kemajuan teknologi informasi ini semata-mata untuk memudahkan masyarakat mengakses data kependudukan.
Ia menyebutkan layanan kependudukan digital ini merupakan tindak lanjut dari peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) nomor 72 tahun 2022.
“Dengan KTP digital ini layanan administrasi kependudukan jadi semakin dekat dan langsung masyarakat minati,” katanya.
Adapun cara untuk memiliki KTP digital, pertama masyarakat harus menginstal aplikasi identitas kependudukan digital terlebih dahulu melalui PlayStore yang ada di smartphone android.
Setelah itu, masyarakat datang ke kantor kami untuk mendaftar diri ke petugas dengan scan dan barcode serta verifikasi. Identitas kependudukan digital pun langsung aktif dan bisa gunakan.
“Akses dalam aplikasi itu antara lain KTP, kartu keluarga (KK), kartu BPJS, NPWP dan identitas lainnya yang menyangkut kependudukan,” jelasnya. (GaluhID/Arul)
Editor : Evi