Inspeksi tersebut untuk mengetahui kekurangan hasil pengerjaan. Seperti adanya kebocoran instalasi, tekanan air dan lainnya yang memang perlu penyempurnaan setelah proses pengerjaan selesai.
“Sehingga ketika proses serah terima aset atau sarana instalasi tersebut nantinya sudah betul-betul tidak ada perbaikan lagi dan dalam keadaan layak beroperasi,” ujarnya.
Melalui inspeksi, dapat memastikan instalasi berfungsi dengan optimal sebelum ada serah terima aset sebagai jaminan dari PUTR. Dan melakukan penilaian bersama dengan pihak PDAM.
Meski begitu kata Irman, untuk pengelolaan atau pemanfaatan sarana instalasi bisa saja oleh pihak Perumda setelah ada hasil inspeksi. Tidak harus menunggu masa pemeliharaan selesai.
“Karena untuk masa pemeliharaan itu berkaitan dengan penyerahan aset. Bukan dengan pemanfaatan pengelolaannya,” pungkasnya. (GaluhID/Arul)
Editor : Evi