Tower alat komunikasi yang akan dibangun di Lingkungan Bolenglang-Panoongan, Kelurahan Ciamis, Kabupaten Ciamis ditolak warga sekitar. Pasalnya pembangunan tower alat komunikasi tersebut tidak didahului sosialisasi pada masyarakat Bolenglang.
Disampaikan oleh Devi Sutriana, Peneliti dari Universitas Galuh Ciamis yang juga merupakan warga Panoongan pada acara Rapat warga Panoongan bersama Perusahaan penangggung jawab pembangunan tower PT. Daya Mitra Telekomunikasi, bahwa pembangunan tower di zona datar seperti di Lingkungan perbatasab Bolenglang-Panoongan ini cukup berbahaya karena pada zona tersebut cukup sering terjadi sambaran petir yang menghanguskan beberapa pohon kelapa, maka jika tower dibangun di atas zona tersebut dampaknya cukup berbahaya bagi masyarakat sekitar.
“Warga menolak dan harga mati. Harapannya agar pembangunan dihentikan saja, jika masih dibangun, maka warga pasti bergerak untuk menolak,” terang Devi. Masih menurut keterangan Devi, ada beberapa warga yang diberi kompensasi dengan nominal hingga 1 juta rupiah, tapi mereka yang menerima umumnya tidak mengetahui dampak dari pembangunan tower tersebut.
Sementara itu, Eka Muntaha dari PT. Daya Mitra Komunikasi, menjelaskan jika perusahaan masih terus melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai penolakan dari masyarakat sekitar. “Intinya jika ada dampak rebahan maupun radiasi, kami menjamin, karena diasuransikan,” tegasnya.
Merespon penolakan warga, Satuan Polisi Pamong Praja, melalui berita acara yang ditandatangani oleh Bandi Subroto S.Ip selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) atas perintah Kepala Satpol PP memutuskan untuk menghentikan aktivitas tower alat komunikasi di Lingkungan Bolenglang Kecamatan Ciamis tersebut.
(Ilham Nurhamzah) Ciamis-Galuh ID