Sabtu, November 23, 2024

Warga Ciamis Boleh Pawai Ta’aruf di Perayaan Tahun Baru Islam, Ini Syaratnya

Baca Juga

Berita Ciamis, galuh.id – Pemerintah kabupaten (pemkab) Ciamis mengizinkan pelaksanaan kegiatan pawai ta’aruf perayaan Tahun baru Islam 1 Muharam 1442 Hijriah yang jatuh pada hari Kamis 20 Agustus 2020.

Masyarakat diperbolehkan menggelar kegiatan pawai ta’aruf namun dengan tetap memperhatikan standar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Pemkab Ciamis melalui Kabag Kesra Setda Ciamis, yang ditandatangani Bupati Ciamis Herdiat Sunarya tanggal 18 Agustus 2020.

Dalam edaran menyebutkan, bagi yang akan melaksanakan pawai ta’aruf agar dilaksanakan secara tertib di wilayah masing-masing, berkoordinasi dengan aparat setempat, dan tetap mematuhi protokol kesehatan penanganan Covid-19.

Edaran tersebut juga mengimbau kepada masyarakat Ciamis agar perayaan tahun baru Islam 1 Muharam 1442 ini diisi dengan doa bersama dan kegiatan keagamaan lainnya untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan.

Pemkab mengizinkan warga Ciamis yang akan melaksanakan pawai ta’aruf. Namun harus mematuhi berbagai persyaratan yang telah ditentukan. Karena sampai saat ini masih dalam kondisi pandemi.

Syarat untuk Peserta Pawai Ta’aruf Perayaan Tahun Baru Islam

Ada beberapa syarat yang harus dipatuhi warga saat melaksanakan pawai ta’aruf. Antara lain peserta dalam kondisi sehat, harus pakai masker sejak ke luar rumah dan selama melaksanakan kegiatan.

Kemudian mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer sebelum dan sesudah melaksanakan kegiatan. Sesama peserta harus menjaga jarak minimal 1 meter.

Selama kegiatan, peserta tidak diperbolehkan melakukan kontak fisik langsung seperti bersalaman, berpelukan, dan cium tangan. Peserta pawai ta’aruf juga harus membawa hand sanitizer.

Peserta pawai yang menggunakan kendaraan roda 4 agar menerapkan jumlah pembatasan penumpang dari kapasitas kendaraan dan menerapkan physical distancing atau jaga jarak.

Untuk kegiatan pawai ta’aruf perayaan tahun baru islam tingkat kabupaten Ciamis dibatasi. Hanya untuk Kecamatan Ciamis, Kecamatan Cijeungjing, Kecamatan Baregbeg, Kecamatan Cikoneng dan Kecamatan Sadananya.

Sedangkan untuk kecamatan lainnya, kegiatan pawai ta’aruf dilaksanakan di wilayah masing-masing.

Pimpinan ormas keagamaan, tokoh agama dan tokoh masyarakat agar berkoordinasi dan mensosialisasikan imbauan tersebut kepada masyarakat. Sehingga tidak ada permasalahan yang timbul nantinya. (GaluhID/Evi)

- Advertisement -
- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Generasi Muda Ciamis Deklarasi Dukung Herdiat-Yana di Pilkada 2024

Ciamis, galuh.id - Generasi muda Ciamis dari kelompok milenial dan zilenial deklarasi dukung pasangan Herdiat-Yana (HY) pada Pilkada 2024. Deklarasi...

Artikel Terkait