Ciamis, galuh.id – Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis melakukan audensi dengan warga yang terdampak diberlakukannya one way sepanjang jalan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Ciamis dan Jalan Murod Idrus, Rabu (23/01/2019) di Aula UPTD Parkir Terminal Ciamis.
Audensi yang diselenggarakan oleh Dishub Ciamis membahas tentang evaluasi setelah diberlakukannya satu jalur. Audiensi diwakili Kabid Lalu Lintas Dishub Ciamis, Ahmad Yani bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup H. Oman, Perwakilan Organda, Ketua Pengurus Angkot 03, Kepolisian Polres Ciamis, TNI dan warga Cibitung.
Menurut Ahmad diberlakukanya satu jalur di beberapa jalur di wilayah ciamis ini sudah sesuai Surat Keputusan Bupati Ciamis yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis.
“Dalam pemberlakukan satu jalur yang salah satunya di jalan Rumah Sakit Ciamis sampai dengan Jalan Murod Idrus pasti ada yang pro dan kontra, sekaligus ada yang diuntungkan dan yang dirugikan. Maka dari itu kami hari ini melakukan audensi dengan beberapa pihak yang berkaitan guna untuk mengevaluasi hasil dari uji coba satu jalur,” kata dia.
Kesimpulan dari hasil evaluasi diberlakukannya one way saat ini, kata Ahmad Yani, pemberlakuan one way dibatasi dengan waktu yang sudah ditentukan, yaitu one way hanya berlaku pada pukul 06.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB. Namun, hal tersebut masih akan dievaluasi dalam waktu seminggu ke depan.
“Silakan bagi masyarakat yang ingin memberikan kritik, saran dan masukan kami dari pihak Dishub sangat terbuka demi kemajuan kabupaten Ciamis,” kata Ahmad Yani.
Hasil audiensi ini dinilai mengecewakan warga yang terdampak pemberlakuan one way. Salah satunya Rudiat, pengusaha kuliner yang memiliki rumah makan di Jalan Murod Idrus.
“Percuma ada pembatasan waktu, jika one way tetap berlaku pada waktu siang hari, dan baru bisa dua arah ketika malam. Jalan sudah sepi ketika malam, sehingga tetap tidak ada pengunjung,” kata Rudiat.
(Arul)