Berita Ciamis, galuh.id – Warga luar Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat bisa mendapatkan vaksinasi, namun terdapat syarat yang harus dipenuhi.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Camat Ciamis, Dedy Mudyana di ruang kerjanya, Rabu (13/10/2021) lalu.
“Prioritas vaksinasi warga yang ber-KTP Ciamis, namun bisa juga yang luar, asal 6 bulan berturut-turut domisilinya di Ciamis,” jelasnya.
Dedy juga menyampaikan di Ciamis banyak perantau seperti pedagang bakso, sate, warung makan dan usaha lainnya yang tidak ber-KTP Ciamis.
“Di sini banyak yang usaha tidak memiliki KTP Ciamis, asalkan sudah berdomisili selama 6 bulan berturut-turut, silakan vaksinasi,” jelas Dedy.
Selain itu, Dedy juga menyampaikan jika terdapat pihak-pihak yang ingin menggelar vaksinasi terlebih dahulu koordinasi dengan Satgas Covid-19.