Agus menerangkan, berdasarkan Undang-undang No.24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, bahwa Dukcapil harus bisa aktif langsung menemui masyarakat.
Kemudian lanjut Agus, sekarang ini, Dukcapil bukan lagi sebagai pelayanan masyarakat. Tapi sebagai dasar bagi semua pelayanan.
Untuk itu, ia mengucapkan terima kasih kepada warga masyarakat eks Kewedanaan Banjarsari yang telah mengurus dokumen kependudukan.
“Itu sangat menunjang terhadap pencapaian dokumen kepemilikan kependudukan di Kabupaten Ciamis,” ucapnya.
Meski Dukcapil memberi batas waktu sampai pukul 14.00 WIB, namun saking antusiasnya, masyarakat yang mengurus dokumen kependudukan terus berdatangan.
Meskipun warga serbu layanan kependudukan, pihak Dukcapil Ciamis pun terus memberi pelayanan terhadap masyarakat yang hendak mengurus dokumen kependudukannya.
“Insya Alloh akan kami kerjakan sampai tuntas, selama formulir yang kami berikan sudah memenuhi persyaratan,” pungkasnya. (GaluhID/Uus)
Editor : Evi