Jumat, April 26, 2024

Work Form Home Berakhir, New Normal ASN Mulai 5 Juni

Baca Juga
- Advertisement -

Berita Nasional, galuh.id – Work Form Home (WFH) bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) akan berakhir, selanjutnya akan diterapkan tatanan normal baru atau New Normal ASN.

ASN akan melaksanakan tatanan normal baru mulai tanggal 5 Juni 2020, seperti yang disampaikan Menteri PANRB Indonesia, Tjahjo Kumolo.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), itu berharap ASN agar dapat beradaptasi.

- Advertisement -

“ASN harus bisa  beradaptasi pada perubahan new normal pada situasi pandemi virus Corona (Covid-19) yang tengah melanda pada saat ini,” katanya.

Menteri PANRB telah mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.

Pada SE tersebut menjelaskan tentang penyesuaian sistem kerja bagi ASN, saat melaksanakan tugas dan fungsinya dalam menjalankan penyelenggaraan pemerintahan.

Selain menjalankan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan, ASN harus dapat menjalankan pelayanan publik menyongsong tatanan normal baru yang produktif dan aman.

Aman yang dimaksud adalah aman dari Covid-19, yaitu dengan memprioritaskan aspek kesehatan dan keselamatan bagi ASN dengan menerapkan protokol kesehatan.

Penerapan protokol kesehatan tersebut harus dapat diterapkan pada aktivitas keseharian ASN di lingkungan kerjanya masing-masing.

Dalam adaptasi terhadap tatanan new normal baru di lingkungan kementerian/lembaga/daerah meliputi beberapa hal.

Beberapa Hal yang Harus Diperhatikan oleh ASN

Dalam adaptasi tersebut terdapat penyesuaian sistem kerja ASN, serta dukungan sumber daya manusia dan dukungan infrastruktur dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Untuk penyesuaian sistem kerja, ASN harus menaati ketentuan jam kerja yang berlaku setelah dilakukan penyesuaian sistem kerja saat pandemi Covid-19.

Penyesuaian sistem kerja pada ASN tersebut tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam menjalankan tugas atau aktivitas kesehariannya.

Kemudian dalam penyesuaian sistem kerja tersebut dapat dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja, yakni pelaksanaan tugas kedinasan secara WFO  dan WFH.

Untuk dukungan sumber daya manusia, yang perlu diperhatikan adalah dalam manajemen SDM ASN, seperti penilaian kinerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memastikan kedisiplinan pegawai, sedangkan pimpinan unit kerja melakukan pemantauan dan pengawasan.

Selanjutnya adalah dukungan infrastruktur, kebutuhan ASN dalam melaksanakan tugas, akan dipersiapkan oleh PPK yang bertugas mempersiapkan dukungan sarana dan prasarana.

Selain itu tidak kalah pentingnya penerapan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, dengan memperhatikan keamanan informasi dan cyber.

Kemudian PPK harus menyesuaikan lingkungan kerja dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran virus Corona (Covid-19).

Menkes mengeluarkan SE Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi.

Dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan tersebut, tercantum pelaksanaan penyesuaian sistem kerja ASN akan diatur lebih lanjut oleh PPK masing-masing. (GaluhID/Ardiansyah)

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Barang Berharga Penunggu Pasien Raib di RS PB Ciamis, Pelayanan Keamanan Dikeluhkan

Berita Ciamis, galuh.id - Barang berharga milik penunggu pasien raib di Rumah Sakit Permata Bunda (RS PB) Ciamis Jawa...

Artikel Terkait