Banjar, galuh.id – Menjelang Idul Fitri 1446 H, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Banjar menetapkan besaran zakat fitrah sebesar Rp 32.500 per jiwa jika dikonversikan dalam bentuk uang.
Nominal ini menjadikan Kota Banjar sebagai daerah dengan zakat fitrah terendah di Jawa Barat. Hal itu sesuai Surat Edaran Baznas Provinsi Jawa Barat Nomor 092 Tahun 2025.
Ketua Baznas Kota Banjar, Abdul Kohar, mengungkapkan bahwa zakat dapat di bayarkan dalam bentuk makanan pokok. Yaitu 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras, sesuai ketentuan PMA Nomor 52 Tahun 2024.
Penentuan nominal tersebut berdasarkan harga beras terkini di pasar Kota Banjar, yang telah di sepakati bersama oleh para pemangku kebijakan.
“Besaran zakat fitrah adalah 2,5 kilogram beras per jiwa. Jika di bayarkan dalam uang, maka senilai Rp 32.500 per jiwa,” ujar Kohar pada Sabtu (22/3/2025).
Pengumpulan zakat sudah mulai sejak awal Ramadan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang tersebar.
Baznas menargetkan seluruh zakat terkumpul paling lambat 26 Maret agar dapat segera tersalurkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Namun, banyak warga yang memilih untuk membayar zakat di penghujung Ramadan.
“Kami berharap zakat fitrah terkumpul sebelum akhir Ramadan, sehingga bisa langsung didistribusikan untuk membantu masyarakat kurang mampu,” jelas Kohar.
Tahun ini, perkiraan potensi zakat fitrah Kota Banjar mencapai Rp 5 miliar. Angka ini lebih rendah daripada tahun 2024, yang mencatat nominal Rp 40 ribu per jiwa akibat tingginya harga beras pada waktu itu.
Dengan fokus utama pada pemerataan dan kebermanfaatan, Baznas Kota Banjar terus berupaya memastikan zakat yang terkumpul dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat yang membutuhkan. (GaluhID/Diana)
Editor: Evi
