CIAMIS, galuh.id — Sebanyak 228 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ciamis menerima Remisi Umum dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan oleh Bupati Ciamis Herdiat Sunarya kepada perwakilan narapidana di Aula Lapas Kelas IIB Ciamis.
Dari total 228 narapidana penerima remisi tersebut, 224 orang mendapatkan Remisi Umum I (RU I), yakni pengurangan masa tahanan namun masih harus menjalani sisa hukuman. Sementara 4 orang mendapatkan Remisi Umum II (RU II) dan langsung memperoleh kebebasan karena telah memenuhi ketentuan serta tidak memiliki kewajiban membayar denda.
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengatakan, pemberian remisi bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bentuk penghargaan pemerintah kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.
“Remisi tentu bukan acara seremonial. Yang paling utama adalah penghargaan dari pemerintah kepada bapak ibu warga binaan yang mempunyai niat dan iktikad yang baik, berkelakuan baik, sehingga pemerintah mengurangi masa hukuman dari yang sudah ditentukan sebelumnya,” ujar Herdiat.
Ia menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh narapidana yang memperoleh remisi. Menurutnya, pemberian remisi harus menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan tidak kembali melakukan pelanggaran hukum setelah nantinya bebas.
Herdiat juga mengapresiasi pengelolaan Lapas Kelas IIB Ciamis yang dinilainya telah berupaya menciptakan lingkungan pembinaan yang nyaman dan bersih. Namun demikian, ia mengingatkan agar kenyamanan tersebut tidak membuat warga binaan betah berada di dalam lapas.
“Jangan betah Bapak Ibu, jangan mau lama-lama tinggal di Lapas. Apalagi keluar balik lagi ke Lapas. Itu yang harus mempunyai niat dan iktikad yang kuat dari bapak ibu semua,” katanya.
Menurut Herdiat, tantangan terbesar justru akan dihadapi warga binaan ketika kembali ke tengah masyarakat. Tidak semua masyarakat mungkin langsung siap menerima kehadiran mantan narapidana.
Karena itu, ia meminta para penerima remisi membuktikan perubahan diri terlebih dahulu kepada keluarga, mulai dari orang tua, pasangan maupun anak.
“Yakinkan dulu keluarga bapak ibu semua. Sehingga begitu saudara-saudara kembali keluar dari Lapas ini, di lingkungan kecil keluarga mau menerima kembali bapak ibu semua,” ujarnya.
Herdiat berharap keterampilan yang diperoleh selama menjalani pembinaan dapat menjadi bekal bagi warga binaan untuk kembali hidup mandiri dan berbaur secara positif di tengah masyarakat.
Ia juga mengapresiasi kerja sama Lapas Kelas IIB Ciamis dengan Pemerintah Kabupaten Ciamis serta berbagai pihak dalam mendukung program pembinaan warga binaan.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Ciamis Supriyanto mengatakan, momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI menjadi kesempatan untuk melakukan introspeksi dan memperbaiki diri.
“Pada hari kemerdekaan ini kita tidak hanya mengenang jasa dan pengorbanan para pahlawan, tetapi juga melakukan introspeksi dan memperbaiki diri. Kemerdekaan mengajarkan pentingnya harapan, perubahan, tanggung jawab, serta kesempatan untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” kata Supriyanto.
Supriyanto menyampaikan kondisi Lapas Kelas IIB Ciamis hingga saat ini dalam keadaan aman dan terkendali. Namun, persoalan overkapasitas masih menjadi tantangan.
Lapas Kelas IIB Ciamis memiliki kapasitas 148 orang, sementara jumlah penghuni mencapai 332 orang, atau mengalami overkapasitas sekitar 224,3 persen.
Kasus yang paling banyak menjerat warga binaan di antaranya pencurian sebanyak 89 orang, narkotika 56 orang, perlindungan anak 53 orang, penggelapan 20 orang, dan penipuan 14 orang.
Dalam mengoptimalkan pembinaan kepribadian, mental, spiritual, serta kemandirian dan keterampilan kerja, Lapas Kelas IIB Ciamis telah menjalin kerja sama dengan berbagai instansi dan lembaga.
Kerja sama tersebut antara lain dengan unsur pemerintah daerah, bidang pendidikan dan kebudayaan, olahraga, perpustakaan, bagian hukum, perguruan tinggi, organisasi kepemudaan, serta lembaga yang bergerak di bidang pertanian, peternakan, perikanan dan pemberdayaan ekonomi.
Menurut Supriyanto, remisi merupakan salah satu bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian remisi mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta ketentuan mengenai syarat dan tata cara pemberian remisi.
Adapun syarat substantif pemberian remisi meliputi berkelakuan baik, aktif mengikuti kegiatan pembinaan dan menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Pengusulan remisi dilakukan oleh UPT/Lapas kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Sistem Database Pemasyarakatan secara daring.Rincian Remisi Umum 17 Agustus 2026
Untuk Remisi Umum I (RU I), sebanyak 224 narapidana menerima pengurangan masa pidana dengan rincian:
Remisi 1 bulan: 76 orang
Remisi 2 bulan: 93 orang
Remisi 3 bulan: 31 orang
Remisi 4 bulan: 14 orang
Remisi 5 bulan: 10 orang
Sementara Remisi Umum II (RU II) diberikan kepada 4 narapidana yang langsung bebas, dengan rincian:
Remisi 1 bulan: 1 orang
Remisi 2 bulan: 1 orang
Remisi 3 bulan: 2 orang
Dengan demikian, total penerima Remisi Umum HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026 di Lapas Kelas IIB Ciamis mencapai 228 narapidana.
Supriyanto berharap pemberian remisi tersebut dapat menjadi momentum bagi warga binaan untuk semakin meningkatkan kesadaran, kedisiplinan dan tanggung jawab serta mengikuti seluruh program pembinaan dengan sungguh-sungguh.
Bagi warga binaan yang belum memperoleh remisi, ia berpesan agar tidak berkecil hati dan tetap mengikuti seluruh kegiatan pembinaan dengan baik.
“Jadikan masa menjalani pidana sebagai kesempatan untuk belajar, memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik ketika kembali ke tengah keluarga dan masyarakat,” pungkasnya.
(GaluhID/Tegar)
