Kemudian, mengamankan 1 buah gembok warna silver bertuliskan Kenmaster milik korban.
Polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit motor Honda Beat warna merah, 1 unit motor F1ZR warna hitam, dan 1 unit motor Yamaha 54P A/T warna hitam.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku curanmor tersebut kini telah diamankan Polres Banjar.
Sementara 4 pelaku lainnya yang masih DPO, polisi saat ini sedang mencari tahu keberadaan mereka agar bisa segera menangkapnya.
“Pelaku terjarat pasal 363 ayat (1) ke 3, 4 dan 5 KUHPidana dengan ancaman penjara 7 tahun,” tutur Bayu.
Bayu pun mengimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa berhati-hati saat memarkirkan kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.
“Saya imbau masyarakat lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan. Supaya tidak memberikan kesempatan kepada pelaku curanmor,” pungkasnya. (GaluhID/Arul)
Editor : Evi