Jumat, Maret 29, 2024

3 Pelaku Curanmor di Banjar Diringkus Polisi, 4 Orang Masih DPO

Baca Juga
- Advertisement -

Kemudian, mengamankan 1 buah gembok warna silver bertuliskan Kenmaster milik korban.

Polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit motor Honda Beat warna merah, 1 unit motor F1ZR warna hitam, dan 1 unit motor Yamaha 54P A/T warna hitam.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku curanmor tersebut kini telah diamankan Polres Banjar.

- Advertisement -

Sementara 4 pelaku lainnya yang masih DPO, polisi saat ini sedang mencari tahu keberadaan mereka agar bisa segera menangkapnya.

“Pelaku terjarat pasal 363 ayat (1) ke 3, 4 dan 5 KUHPidana dengan ancaman penjara 7 tahun,” tutur Bayu.

Bayu pun mengimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa berhati-hati saat memarkirkan kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.

“Saya imbau masyarakat lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan. Supaya tidak memberikan kesempatan kepada pelaku curanmor,” pungkasnya. (GaluhID/Arul)

Editor : Evi

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Takut Makin Tertinggal dari Timnas Indonesia, Vietnam Pertimbangkan Naturalisasi

Galuh.id- Federasi Sepak Bola Vietnam (VFF) diperkirakan bakal menghadapi perubahan signifikan terkait strategi pemain naturalisasi untuk tim nasional dalam...

Artikel Terkait