3 Pelaku Curanmor di Banjar Diringkus Polisi, 4 Orang Masih DPO

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Kemudian, mengamankan 1 buah gembok warna silver bertuliskan Kenmaster milik korban.

Polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit motor Honda Beat warna merah, 1 unit motor F1ZR warna hitam, dan 1 unit motor Yamaha 54P A/T warna hitam.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku curanmor tersebut kini telah diamankan Polres Banjar.

Sementara 4 pelaku lainnya yang masih DPO, polisi saat ini sedang mencari tahu keberadaan mereka agar bisa segera menangkapnya.

- Advertisement -

“Pelaku terjarat pasal 363 ayat (1) ke 3, 4 dan 5 KUHPidana dengan ancaman penjara 7 tahun,” tutur Bayu.

Bayu pun mengimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa berhati-hati saat memarkirkan kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.

“Saya imbau masyarakat lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan. Supaya tidak memberikan kesempatan kepada pelaku curanmor,” pungkasnya. (GaluhID/Arul)

Editor : Evi

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Berita Terbaru

Diduga Rudapaksa Anak, Duda di Banjarsari Ciamis Diamankan Warga

CIAMIS, galuh.id – Seorang pria berstatus duda berinisial YC alias A (39), warga Desa Ciherang, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis,...

Artikel Terkait