3 Pelaku Curanmor di Banjar Diringkus Polisi, 4 Orang Masih DPO

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Kemudian, mengamankan 1 buah gembok warna silver bertuliskan Kenmaster milik korban.

Polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit motor Honda Beat warna merah, 1 unit motor F1ZR warna hitam, dan 1 unit motor Yamaha 54P A/T warna hitam.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku curanmor tersebut kini telah diamankan Polres Banjar.

Sementara 4 pelaku lainnya yang masih DPO, polisi saat ini sedang mencari tahu keberadaan mereka agar bisa segera menangkapnya.

- Advertisement -

“Pelaku terjarat pasal 363 ayat (1) ke 3, 4 dan 5 KUHPidana dengan ancaman penjara 7 tahun,” tutur Bayu.

Bayu pun mengimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa berhati-hati saat memarkirkan kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.

“Saya imbau masyarakat lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan. Supaya tidak memberikan kesempatan kepada pelaku curanmor,” pungkasnya. (GaluhID/Arul)

Editor : Evi

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Berita Terbaru

Muscab VI PAN Ciamis Perkuat Konsolidasi, DPW Dorong DPC Aktif Bangun Relawan

DPC Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Ciamis mengadakan Musyawarah Cabang VI untuk konsolidasi organisasi menjelang Pemilu 2029. Ketua DPD, Drs. H. Komar Hermawan, menyatakan pentingnya kantor partai untuk meningkatkan kekompakan dan perolehan suara. Ketua Harian DPW, Ir. Herry Dermawan, menekankan perlunya ketua DPC aktif dan berani mencalonkan diri.

Artikel Terkait