Minggu, November 24, 2024

9 Pelaku Pencabulan Anak di Tasikmalaya Ditangkap Polisi, 1 Pelaku Kakek 6 Cucu

Baca Juga

Berita Tasikmalaya, galuh.id – Polisi menangkap 9 orang tersangka pelaku tindak pencabulan anak di Tasikmalaya tepatnya di Kecamatan Cibalong, Tasikmalaya, Jawa Barat.

Kesembilan tersangka tersebut berinisial AS (70), IY (35), SD (39), MT (60), A (58), HS (40), DD (45), WG (63) dan NG (40).

Beberapa pelaku yang melakukan aksi pencabulan tersebut diketahui sudah berusia lanjut. Parahnya lagi, 2 diantaranya masih kerabat korban.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno mengatakan, penetapan 9 orang tersangka tindak pencabulan ini setelah melalui pengembangan penyelidikan.

“Dari total 9 tersangka. 6 orang melakukan persetubuhan dengan korban. 3 orang lainnya melakukan tindak pencabulan,” ucap Hario, saat rilis di Mapolres Tasikmalaya, Kamis (26/11/2020).

Selain mengiming-imingi uang, pelaku juga mengancam akan sebar informasi korban tidak perawan jika korban melaporkan tindak asusila para pelaku.

“Awalnya pelaku inisial AS (70) yang menyetubuhi korban. Dia memberikan sejumlah uang. Kemudian teman yang lain ikut berbuat asusila,” terang Hario.

Dari 6 pelaku yang setubuhi korban, kata Hario, kebanyakan berbuat asusila sebanyak 5 kali. Mereka bergilir melakukan persetubuhan setiap akhir pekan selama hampir setahun.

Lokasi Tindak Pencabulan Anak di Tasikmalaya

Pelaku berbuat asusila karena memiliki kesempatan dan hobi yang sama yaitu suka memancing. Lokasi persetubuhan mulai dari kolam pemancingan. Lalu saung sawah sampai rumah pelaku.

Seorang pelaku bahkan sempat setubuhi korban di rumahnya saat perayaan HUT RI tanggal 17 Agustus 2020 lalu.

“Ada dari pelaku ini yang sampai 5 kali menyetubuhi korban, mulai 2019 sampai pertengahan 2020,” jelas Hario.

AS (70) pelaku pertama yang setubuhi korban, mengaku nekat berbuat asusila karena korban tidak melawan. Kakek yang punya 6 cucu ini sering melihat korban mancing hingga larut malam.

“Saya gak maksa. Ianya mau pak saya kasih uang 30 ribu. Dan saya ketagihan lima kali kalau gak salah,” ujar AS.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan celana dalam pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku terjerat dengan pasal 76 D junto pasal 81 dan atau pasal 76 E junto pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Tersangka diduga telah melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak bawah umur, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (GaluhID/Evi)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Ormas BBC Dukung Herdiat-Yana di Pilkada Ciamis 2024

Ciamis, galuh.id - Ormas BBC Kabupaten Ciamis Jawa Barat dengan tegas dukung dan siap memenangkan pasangan Herdiat-Yana (HY) di...

Artikel Terkait