Dalam pasal tersebut, ketidakhadiran Ramai Rumakiek ke TC Timnas U-23 dianggap sebagai pengabaian.
Sehingga ia terancam dihukum berupa larangan bertanding, minimal enam bulan plus denda Rp 20 juta.
Selain itu, klub Ramai Rumakiek, Persipura Jayapura pun bakal kena getahnya.
Karena menurut pasal serupa, Persipura yang diketahui membantu Ramai menolak panggilan TC Timnas U-23 juga terancam hukuman dari Komdis PSSI.
Bunyi pasal tersebut adalah apabila ada pengurus klub yang ikut membantu terjadinya pelanggaran disiplin, akan dikenakan sanksi tidak boleh aktivitas di sepak bola sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan.
Isi Pasal 73 Kode Disiplin PSSI
Berikut isi Pasal 73 Kode Disiplin PSSI tentang Pengabaian terhadap Kewajiban kepada Tim Nasional:
Pemain yang terdaftar di PSSI, apabila diminta sesuai dengan ketentuan yang berlaku, memiliki kewajiban untuk ikut serta.