Minggu, November 24, 2024

Akademisi Tanggapi Fenomena Paslon Tunggal di Pilkada Ciamis 2024

Baca Juga

Ciamis, galuh.id – Akademisi menanggapi fenomena pasangan calon (paslon) tunggal di Pilkada Ciamis 2024. Paslon Herdiat Sunarya dan Yana D Putra jadi satu-satunya calon bupati/wakil bupati Ciamis yang maju Pilkada 2024. Lantaran ada satu calon, maka Herdiat-Yana dipastikan bakal melawan kotak kosong.

Akademisi sekaligus Wakil Rektor III Universitas Galuh Ciamis H. Aan Anwar S, mengatakan ada kecemasan di masyarakat terkait calon tunggal dalam Pilkada.

Situasi ini, menurut Aan, perlu dianalisis berdasarkan pengalaman pemilihan kepala daerah sebelum adanya Putusan Mahkamah Agung (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut yang mengatur Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, yaitu 20% dari jumlah kursi legislatif atau suara sah di daerah.

“Melihat kecenderungan sebelum putusan MK, fenomena koalisi partai politik di daerah untuk mengusung satu calon dapat dimanfaatkan untuk melawan kotak kosong. Mengingat adanya aturan yang cukup ketat bagi partai politik itu sendiri,” katanya, Kamis (05/08/2024).

Baca Juga: Gerakan Relawan Kotak Kosong di Pilkada Ciamis, Ini Kata Anggota DPRD Ciamis

Namun, lanjut Aan, setelah adanya Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, persentase pasangan calon tunggal mengalami penurunan menjadi sekitar 7,5 persen.

“Berdasarkan data yang kami terima dari pelaksanaan Pilkada 2018 yang menunjukkan adanya calon tunggal sebanyak 9,5%. Jadi, keputusan MK yang kemarin memiliki dampak yang signifikan, tetapi untuk situasi di Ciamis, hal ini dapat memberikan berbagai pilihan,” ungkapnya.

“Dari 10 partai politik yang ada di parlemen Ciamis, terdapat 8 partai yang dapat mengajukan satu pasangan calon,” tambahnya.

Aan berpendapat masyarakat sebaiknya tidak merasa khawatir atau berprasangka negatif terhadap fenomena Kotak Kosong. Karena hal tersebut merupakan sesuatu yang biasa terjadi dalam pemilihan kepala daerah. Setiap tahunnya, selalu terdapat calon tunggal dalam penyelenggaraan Pilkada.

“Masyarakat sebaiknya tidak memiliki prasangka negatif terhadap fenomena ini dengan alasan kurang demokratis, karena kotak kosong dalam Pilkada adalah keadaan yang sering terjadi di Indonesia,” ujarnya.

Fenomena Paslon Tunggal dalam Pilkada Ciamis, Akademisi Soroti Kaderisasi Partai

Selanjutnya Aan menekankan perlunya memikirkan kembali proses kaderisasi dalam partai politik untuk menghasilkan pemimpin-pemimpin bangsa.

Menurutnya, peran dan tanggung jawab partai politik telah ditetapkan untuk melahirkan pemimpin di negara ini.

“Fenomena kemunculan kotak kosong menunjukkan kegagalan partai politik dalam melakukan kaderisasi, bukan karena kurangnya demokrasi,” ujarnya.

Aan menyatakan, terdapat dampak negatif bagi masyarakat jika memilih kotak kosong, terutama jika kotak kosong tersebut berhasil menang dalam pemilihan kepala daerah.

Jika kotak kosong menang, berarti Kepala daerah akan dipimpin oleh Pejabat Sementara (PJ) Bupati selama lima tahun ke depan. Hal itu akan sangat merugikan bagi pembangunan di suatu daerah.

“Pelaksana Jabatan (PJ) akan ditentukan oleh Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat, dan kondisi ini membuat PJ tidak akan mampu memimpin suatu daerah secara optimal. Selain itu, PJ bukanlah hasil pilihan dari masyarakat dan tidak memiliki motivasi untuk memajukan daerah, karena mereka tidak memiliki visi dan misi yang jelas,” tegasnya.

Aan berpendapat, tidak ada masalah jika masyarakat memilih kotak di kemudian hari karena tinggal di negara menganut sistem demokrasi.

“Namun, masyarakat perlu mempertimbangkan juga, apa konsekuensi yang akan muncul jika Kotak Kosong menang dalam Pilkada, misalnya di Ciamis. Salah satunya daerah tersebut tidak akan memiliki pemimpin kepala daerah yang dipilih oleh rakyat,” katanya.

Baca Juga: Badan Pengawas Pemilu Ciamis Tanggapi Kotak Kosong di Surat Suara Pilkada 2024

Aan juga mengungkapka kekhawatirannya apabila fenomena calon tunggal dalam Pilkada ini terus terjadi.

“Khawatir masalah ini dapat mempengaruhi argumen-argumen elit politik untuk kembali menerapkan kebijakan yang berkaitan dengan pemilihan kepala daerah oleh DPRD secara tertutup. Dengan demikian, bisa dipastikan bahwa akan terjadi fenomena kemunduran demokrasi,” katanya. (Tegar/GaluhID)

- Advertisement -
- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Masa Tenang, KPU dan Bawaslu Ciamis Bersihkan APK Pilkada 2024

Ciamis, galuh.id - Memasuki masa tenang, KPU dan Bawaslu bersama unsur gabungan TNI-Polri, Satpol PP dan unsur pemerintah Ciamis...

Artikel Terkait