Anggota Gibas Ciamis Dianiaya Oknum Geng Motor

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Mapolres Ciamis, galuh.id – Anggota Gibas Ciamis dianiaya oknum geng motor Minggu dini hari (3/2/2019). Jujun (22), korban yang merupakan anggota Gibas  sektor kecamatan Cijeungjing melaporkan aksi brutal geng motor yang telah melukai dirinya tersebut ke Polres Ciamis bersama ketua Gibas resort Ciamis, H. Agus Slamet, Senin (4/2/2019).

Jujun menderita luka di bagian bibirnya akibat disabet gir motor pada Minggu dini hari (3/2/2019). Menurut pengakuan Jujun, saat dia pulang dari membeli makanan dari kawasan Pasar Ciamis pukul 03.00 WIB, Jujun dihampiri sekelompok remaja pria yang memeped motornya, Jujun terpaksa menghentikan kendaraannya, saat berhenti itulah pelaku menyabet Jujun dengan gir motor. Selain gir motor, kata Jujun, pelaku juga terlihat membawa samurai.

“Pelakunya remaja, ada sekitar 15 motor dengan memakai jaket dan kaos di belakangnya ada logo hiu,” jelas Jujun saat melaporkan peristiwa yang menimpa dirinya ke Polres Ciamis, Senin (4/2/2019).

Saat motornya ditempel, Jujun sempat melawan, tetapi gerombolan tersebut malah kalap dan bertindak brutal, Jujun dihantam dengan gir motor secara membabi buta. Setelah Jujun terjatuh, barulah pelaku meninggalkan Jujun. Jujun kemudian dibantu dua orang temannya menuju RSUD Ciamis. Bibir Jujun yang terluka akibat sabetan gir motor harus mendapat 10 jahitan.

- Advertisement -

H. Agus Slamet, ketua Gibas sektor Ciamis mengatakan dirinya atas nama organisasi membuat laporan kepada Polres Ciamis berharap pelaku diproses sesuai hukum.

“Bilamana dalam waktu 24 jam tidak ada ketegasan dalam menindak kekerasan terhadap anggota Gibas Ciamis, atas nama organisasi Gibas, kami akan melakukan aksi turun ke jalan untuk menolak kekerasan oleh geng motor,” pungkasnya.

(Arul)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Berita Terbaru

Imbas Surat Edaran Pusat, Program MBG Ciamis Dihentikan Sementara 18 Hari ke Depan

Program Makan Bergizi (MBG) di Ciamis dihentikan sementara selama libur sekolah, berlaku bagi anak sekolah dan penerima kategori B3. Kebijakan ini sesuai dengan Surat Edaran Badan Gizi Nasional. Penghentian berlangsung 18 hari, dimulai 22 Juni 2026, dengan sosialisasi yang baik agar masyarakat memahami situasi ini.

Artikel Terkait