Pangandaran, galuh.id – Kegiatan adu bagong tanpa izin di Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran, berakhir dramatis saat petugas gabungan mengepung arena yang penuh sesak oleh penonton, Minggu (6/4/2025).
Adu ketangkasan anjing dalam memangsa babi yang digelar oleh sekelompok warga untuk keuntungan finansial ini berujung pada tindakan tegas.
Dalam penggerebekan yang melibatkan anggota Brimob, TNI, dan Satpol PP, arena tersebut akhirnya di beri garis polisi sebagai tanda pelanggaran hukum.
Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, mengungkapkan bahwa kegiatan ini tidak mengantongi izin dari lingkungan maupun pihak kepolisian sehingga di nyatakan ilegal.
Sebelum melakukan penertiban, Mujianto menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah memberikan peringatan keras kepada panitia agar tidak melaksanakan kegiatan tersebut.
Namun, panitia mengabaikan dan tetap bersikeras menjalankan acara yang kontroversial itu. Bahkan, dugaan panitia menyebarkan informasi palsu seolah-olah acara tersebut telah mendapat izin resmi.
“Dengan dasar aturan dan undang-undang, kami mengambil tindakan tegas dengan langsung mengimbau pembubaran kepada masyarakat, peserta, dan panitia,” ujar Mujianto.
“Sayangnya, panitia tidak berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung,” tambahnya.
Kini, pihak kepolisian mengimbau kepada pengunjung dan peserta untuk memberikan laporan sebagai langkah awal proses hukum lebih lanjut terhadap kegiatan ilegal ini.
Polisi bertekad menindak tegas dengan membubarkan arena adu bagong tersebut demi menjamin ketertiban di wilayahnya. (GaluhID/Diana)
Editor: Evi
