Jumat, November 22, 2024

Asik Adu Muncang, Belasan Orang di Tasikmalaya Diciduk Polisi

Baca Juga

Berita Tasikmalaya, galuh.id – Tak mengindahkan anjuran pemerintah untuk melakukan social distancing saat pandemik Corona, belasan warga di Mangunreja Tasikmalaya ini malah asik berkerumun dan berjudi.

Sembilan belas orang di Kecamatan Mangunreja diciduk polisi lantaran kedapatan tengah asik adu muncang (kemiri).

Sebuah rumah yang diduga jadi tempat ajang perjudian di Kampung Panyeuradan, Desa Margajaya, Kecamatan Mangunreja, digerebek polisi. 19 orang berhasil diamankan.

Penggerebekan pun sempat diwarnai dengan aksi kejar-kejaran tersangka dengan petugas kepolisian.

Pelaku Berusaha Melarikan Diri

Pelaku yang berusaha melarikan diri melalui gang sempit, berhasil dikejar. Pelaku gagal kabur karena petugas berhasil menangkapnya usai terpojok.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Siswo Tarigan menerangkan, penggerebekan dilakukan petugas di lokasi bekas garasi milik salah seorang warga.

Lokasi tersebut tepatnya berada di Kampung Panyeuradan RT 03 RW 05 Desa Margajaya, Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya.

Berdasarkan hasil pendalaman pihak kepolisian, dari 19 orang yang diamankan, 10 orang diantaranya ditetapkan jadi tersangka judi adu kemiri.

“Ada 10 orang yang kita tetapkan sebagai tersangka. Mereka terbukti melakukan judi. Sementara 9 lagi hanya menonton,” jelas Siswo, saat rilis, Senin (20/4/2020).

Untuk menentukan nilai taruhan serta lokasi judi, para pelaku perjudian ini melakukan komunikasi melalui grup WhatsApp yang diberi nama Ubrugan.

Adapun modus dari perjudian adu kemiri ini dilakukan dengan sistem kompetisi penuh dengan jumlah peserta maksimal 5 orang.

Masing-masing peserta mengadu kemiri miliknya dengan nilai taruhan sebesar Rp 100 ribu.

Pemenang terakhir akan mendapatkan uang Rp 500 ribu, dipotong pajak oleh penyelenggara sebesar 30 persen.

Selain itu, modus judi ini juga menggunakan sistem samping. Yakni, peserta yang tak memiliki kemiri, hanya ikut bertaruh.

“Setiap adu muncang digelar, peserta judi memasang taruhan 50 hingga 100 ribu rupiah,” ujar AKP Siswo.

Siswo menjelaskan, dari jumlah 10 orang yang ditetapkan menjadi tersangka ini memiliki peran yang berbeda beda.

Yakni, 3 pelaku sebagai penyelenggara, 5 orang  peserta yang ikut taruhan dalam model kompetisi, serta 2 orang bermain taruhan sampingan.

“Ada 3 peran. Masing-masing pasang taruhan Rp 100 ribu. Pemenangnya setor 30 persen ke penyelenggara judi,” lanjut dia.

Dari penggerebekan tersebut, polisi turut menyita barang bukti yang digunakan para pelaku untuk berjudi. Diantaranya, 1 set perangkat adu kemiri.

Selain itu, juga diamankan 1 buah pentungan pemukul bahan kayu, 1 buah pentungan pemukul berbahan besi, serta puluhan butir kemiri hitam.

Polisi juga menyita barang bukti sejumlah uang tunai dari hasil perjudian adu kemiri, serta enam unit sepeda motor.

Atas perbuatannya, para pelaku ini akan dijerat KUHP pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun. (GaluhID/Evi)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Dinding Rumah Warga Tambaksari Ciamis Jebol Akibat Dorongan Tanah

Ciamis, galuh.id - Dinding rumah warga di Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, jebol akibat dorongan tanah dan resapan air, Kamis...

Artikel Terkait