CIAMIS, galuh.id – Pemerintah Kabupaten Ciamis resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini mulai diberlakukan perdana pada 17 April 2026, termasuk di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda).
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat yang bertujuan meningkatkan efisiensi energi sekaligus mempercepat transformasi digital di lingkungan birokrasi.
Penerapan WFH di Pemkab Ciamis dilakukan secara selektif. Setiap perangkat daerah diwajibkan mengatur sistem kerja dengan komposisi minimal 50 persen ASN bekerja dari rumah, sementara sisanya tetap bertugas di kantor (Work From Office / WFO).
Pengaturan teknis diserahkan kepada masing-masing kepala perangkat daerah dengan tetap memastikan target kinerja tercapai dan kualitas pelayanan publik tidak menurun. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Ciamis Nomor 100.3.4.2/694-Org/2026.
Namun, tidak semua pegawai dapat mengikuti skema WFH. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Jabatan Fungsional Ahli Madya, lurah, serta sejumlah unit layanan publik vital.
Di antaranya layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan BPBD, ketenteraman dan ketertiban umum Satpol PP, layanan kebersihan dan persampahan, serta layanan kependudukan.
Selain pengaturan pola kerja, kebijakan ini juga menekankan efisiensi penggunaan sumber daya, termasuk pembatasan penggunaan kendaraan dinas jabatan guna menekan konsumsi bahan bakar fosil.
Sebagai alternatif, ASN dianjurkan menggunakan kendaraan listrik maupun moda transportasi ramah lingkungan seperti transportasi umum dan sepeda.
Asisten Administrasi Umum Setda Ciamis, Drs. H. Wawan Ruhiyat, M.M, menjelaskan bahwa ASN yang menjalankan WFH tetap wajib mematuhi disiplin kerja, salah satunya dengan melakukan absensi tiga kali sehari, yakni pukul 08.30, 12.30, dan 16.00. Hal tersebut disampaikannya saat apel pagi di Halaman Setda Ciamis, Jumat (17/4/2026).
Di lingkungan Setda Ciamis, tercatat sebanyak 58 pegawai menjalankan WFH, sementara 128 pegawai lainnya tetap bekerja dari kantor. Sistem ini diterapkan secara bergiliran setiap minggu.
“Jika terdapat kondisi darurat atau kebutuhan mendesak, pegawai yang sedang WFH wajib segera kembali bekerja dari kantor,” ujarnya.
Ia menegaskan, penerapan WFH tidak boleh berdampak pada penurunan kinerja. Justru sebaliknya, produktivitas ASN harus tetap terjaga bahkan meningkat.
“Tidak ada alasan pekerjaan tidak selesai karena WFH. Kinerja harus tetap optimal,” tegasnya.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Ciamis berharap dapat menciptakan sistem kerja yang lebih fleksibel, efisien, dan adaptif, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
(GaluhID/Tegar)
