Banjar, galuh.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menerapkan kebijakan baru terkait jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 H/2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 23/OT.03/ORG, yang mengatur ASN akan memulai aktivitas kerja lebih pagi, yakni pukul 06.30 WIB, dan pulang lebih awal pada pukul 14.00 WIB.
Kebijakan ini berlaku serentak di seluruh daerah di Jawa Barat, termasuk Kota Banjar, Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten Pangandaran.
Sekretaris Daerah Kota Banjar, Soni Harison, memastikan bahwa Pemerintah Kota Banjar akan menjalankan instruksi tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam aturan baru ini, ASN yang bekerja selama lima hari dalam seminggu (Senin-Kamis) akan mengikuti jadwal masuk pukul 06.30 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB, dengan jeda istirahat selama satu jam, mulai pukul 11.30 WIB hingga 12.30 WIB.
Sementara itu, khusus hari Jumat, jam kerja akan berlangsung hingga 14.30 WIB, dengan waktu istirahat lebih panjang, yakni pukul 11.30 WIB hingga 13.00 WIB.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, menyampaikan, penyesuaian jam kerja ini telah diperhitungkan secara matang agar tidak mengurangi efektivitas kinerja ASN.
“Total jam kerja efektif minimal tetap 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat,” ungkap Herman dalam keterangannya di laman resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Senin (3/3/2025).
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kualitas pelayanan publik agar tetap optimal selama bulan suci Ramadan.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa perubahan jam kerja ASN selama Ramadan tidak hanya sekadar menyesuaikan dengan waktu ibadah, tetapi juga mempertimbangkan aspek kesehatan dan keseimbangan kehidupan keluarga.
Menurutnya, ASN yang memulai aktivitas lebih awal setelah sahur dan salat Subuh akan memiliki kondisi tubuh yang lebih segar dan siap bekerja.
Selain itu, dengan pulang lebih awal, mereka memiliki cukup waktu untuk menyiapkan berbuka puasa bersama keluarga tanpa mengurangi produktivitas kerja.
“Tidur setelah sahur sebenarnya kurang baik bagi kesehatan karena perut masih dalam kondisi penuh. Dengan masuk kerja lebih pagi, ASN bisa tetap produktif dan tidak kehilangan waktu berharga bersama keluarga,” ujar Dedi Mulyadi.
Ia juga menekankan bahwa kebijakan ini sejalan dengan upaya meningkatkan disiplin dan efisiensi kerja ASN selama Ramadan, sehingga mereka dapat menjalankan tugasnya dengan maksimal tanpa mengganggu ibadah.
Kebijakan ini telah mendapat restu dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) melalui Surat Nomor B/34/KT.02/2025.
Dengan adanya persetujuan ini, seluruh ASN di Jawa Barat diimbau untuk mematuhi aturan jam kerja yang mulai berlaku pada Senin, 3 Maret 2025.
Diharapkan, dengan adanya kebijakan ini, ASN di Jawa Barat dapat menjalankan bulan Ramadan dengan lebih nyaman dan seimbang.
Selain tetap produktif dalam bekerja, mereka juga bisa beribadah dengan lebih khusyuk serta memiliki lebih banyak waktu bersama keluarga.
Semoga perubahan ini membawa manfaat bagi seluruh pihak dan mampu menciptakan budaya kerja yang lebih baik selama bulan suci Ramadan. (GaluhID/Diana)