Ustadz Tatang Apresiasi Sosialisasi Perda Kewirausahaan di Benteng Ciamis

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Jabar, galuh.id – Upaya penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kewirausahaan Daerah mendapat sambutan hangat dari masyarakat, khususnya di Kelurahan Benteng, Ciamis.

Kegiatan yang diinisiasi oleh Heri Rafni Kotari, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai NasDem, ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih mendalam mengenai regulasi yang mendukung pengembangan kewirausahaan di daerah.

Salah satu tokoh agama setempat, Ustadz Tatang, turut mengapresiasi kegiatan tersebut.

Ia menilai bahwa sosialisasi ini memberikan wawasan penting bagi masyarakat mengenai peluang dan manfaat dari kewirausahaan sebagai fondasi utama dalam memperkuat ekonomi lokal.

- Advertisement -

Ustadz Tatang mengaku sangat mendukung kegiatan ini karena memberikan wawasan baru kepada masyarakat tentang bagaimana memanfaatkan peluang usaha yang ada.

“Semoga dengan adanya Perda ini, masyarakat mendapatkan dukungan nyata, baik dari segi akses permodalan, pelatihan, maupun pendampingan usaha,” ujar Ustadz Tatang.

Lebih lanjut, Ustadz Tatang menekankan bahwa dukungan dari pemerintah sangat diperlukan untuk membangun ekosistem kewirausahaan yang berkelanjutan.

Ia berharap adanya langkah konkret yang dapat membantu masyarakat, terutama generasi muda, agar tidak hanya bergantung pada pekerjaan formal, tetapi juga mampu menciptakan peluang usaha sendiri.

- Advertisement -

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami hak serta kesempatan yang tersedia dalam sektor kewirausahaan.

Selain itu, diharapkan pula terbentuk ekosistem usaha yang lebih mandiri dan kolaboratif, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat di Kelurahan Benteng dan sekitarnya. (GaluhID/Arul)

- Advertisement -
Berita Terbaru

Pemkab Ciamis Kembali Menang, PTTUN Jakarta Perkuat Keputusan Bupati Soal Kades Cicapar

Pemerintah Kabupaten Ciamis memenangkan sengketa pemberhentian Kepala Desa Cicapar di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, menguatkan putusan PTUN Bandung yang menolak gugatan mantan kepala desa, Imat Ruhimat. Kasus ini menunjukkan kepatuhan pada peraturan, dan diharapkan menjadi pelajaran bagi kepala desa dalam menjalankan tugas mereka.

Artikel Terkait