Lebih lanjut Wawan menjelaskan, ketiga poin tersebut disampaikan dalam rangka menerima masukan dari warga, para kyai dan ulama di Ciamis dari berbagai organisasi.
“Saya melakukan audensi ini atas dasar keinginan masyarakat dan para ulama. Mereka kebanyakan tidak setuju diubahnya nama Ciamis jadi Galuh,” jelasnya.
Sementara itu Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra, mengatakan bahwa Pemkab telah melakukan beberapa upaya untuk mengatasi permasalah tersebut.
“Pemkab Ciamis telah mengeluarkan surat edaran yang berisi peraturan tentang beberapa kegiatan yang dilakukan pada saat bulan suci ramadhan,” ucapnya.
Program Belajar di Pesantren Bagi Siswa SD di Ciamis
Yana menuturkan, pada ramadhan tahun 2023 ini pemkab Ciamis mengajak masyarakat agar mengikuti gebyar pesantren.
Selain itu lanjut Yana, Pemkab juga mempunyai program bagi siswa SD untuk di bulan ramadhan full belajar di pesantren.
“Untuk diklat ramadhan di Kabupaten Ciamis akan berpusat di Islamic Center. Namun untuk yang di luar Ciamis, pemkab menyerahkan ke pemerintah di masing-masing daerah,” tuturnya.