Awalnya, korban tidak bercerita apa yang dialaminya pada keluarga, namun karena tidak tahan oleh perbuatan pelaku korban bercerita pada bibinya.
Sehingga pihak keluarga pun setelah mendengarkan cerita korban melaporkan pada pihak berwajib, dan pelaku kini mendekam di sel Polres Tasikmalaya.
Sementara itu Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto menyampaikan korban dapat berkomunikasi dengan lancar.
Sehingga menurut Ato, korban memiliki IQ kurang, namun saat proses penyidikan, korban dengan lancar menceritakan kejadian tanpa menghadirkan tim ahli.
Hasil investigasi KPAID, pelaku bukan hanya memasukan jari tangan pada kemaluan korban saja, tapi juga mencium dan meraba payudara korban.
Pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut menurut Ato, ketika istrinya atau bibi korban sedang tidak ada di rumah.
“Pelaku melakukan asusila tersebut, berulang di rumahnya, ketika istrinya atau bibi korban tidak ada,” ungkap Ato.
Atas perbuatannya tersebut menurut Ato, pelaku terancam Undang Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal 5 sampai 15 tahun.(GaluhId/Ardiansyah)