Berita Ciamis, galuh.id – Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Ciamis Jawa Barat menyampaikan soal kotak kosong pada surat suara Pilkada 2024, Rabu (4/9/2024).
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Ciamis, Fanny Dwiriantini mengatakan hal ini merupakan fenomena nasional.
Akan tetapi, di Jawa Barat hanya Kabupaten Ciamis yang mempunyai Pasangan Calon (Paslon) tunggal.
Fanny menyampaikan, beberapa hari ini pihaknya terus mendampi KPU dalam semua tahapan, dari mulai kesehatan dan lainnya.
“Tahapan kali ini tentu proses akhir, kami dari Bawaslu memastikan tata cara dan prosedur yang sudah KPU lakukan sesuai dengan prosedur PKPU,” ujarnya.
Fanny menuturkan, pihaknya belum ada petunjuk lebih spesifik terkait kotak kosong.
Bawaslu sebagai lembaga pengawas, akan mengikuti apa yang ada dalam prosedur yang harus KPU tempuh.
“Dan itu akan kita pastikan bahwa prosesnya berjalan sesuai tata cara dan prosedur,” ujar Fanny.
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan melebihi kewenangan yang dimiliki dan akan bekerja sesuai dengan batas-batas kewenangan.