Setelah mendapatkan laporan itu, Tony mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari saksi.
Petugas kepolisian pun langsung mengamankan tersangka AF setelah ia mengakui perbuatannya.
“Tersangka mengakui perbuatannya yang telah menganiaya korban,” ucap Tony.
Akibat perbuatannya, pelaku terjerat pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Tersangka pun terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta,” pungkasnya. (GaluhID/Arul)
Editor : Evi