Jumat, November 22, 2024

Balita di Ciamis Dianiaya Ayah Tiri Gara-gara Kesal Sering Ngompol

Baca Juga

Setelah mendapatkan laporan itu, Tony mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari saksi.

Petugas kepolisian pun langsung mengamankan tersangka AF setelah ia mengakui perbuatannya.

“Tersangka mengakui perbuatannya yang telah menganiaya korban,” ucap Tony.

Akibat perbuatannya, pelaku terjerat pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Tersangka pun terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta,” pungkasnya. (GaluhID/Arul)

Editor : Evi

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Heri Rafni Kotari Sosialisasikan Perda Pengelolaan Sampah di Ciamis

Ciamis, galuh.id - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai NasDem, Heri Rafni Kotari, sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda)...

Artikel Terkait